Nah kalimat inilah yang terus di pelintir, oleh oknum oknum yang membuat opini dimasyarakat, dimana klien kami dibilangnya ada menghina Ulama. “Padahal sudah jelas klien kami (Yuka) dalam tulisannya tidak ada menyebutkan Ulama,” jelasnya.
Lanjutnya, atas perbuatan oknum oknum yang telah mengiring opini dan selalu membuat kegaduhan di tengah tengah masyarakat di Kabupaten Sergai, kami selaku kuasa hukum Yuka telah melaporkan balik saudara Samsul Batubara ke Mapolres Sergai atas dugaan pencemaran nama baik klien kami.
“Klien sudah melaporkan balik Samsul Batubara ke Mapolres Sergai waktu lalu, hari ini beliau seharusnya datang ke Mapolres Sergai untuk diperiksa juga, namun informasinya beliau berhalangan hadir,”papar Dedi SH.
Ditegaskan Ketua Peradi itu, mohon kepada bapak Bupati Sergai H. Darma Wijaya karena kasus ini juga terkait masalah pemilihan Dewan Pendidikan Sergai yang meloloskan dua kandidat yang tidak masuk kriteria calon dewan pendidikan, agar segera dapat menyelesaikan masalah ini dengan cepat.