BERITA TERKINI

Zuriat Kiai Marogan Datangi BPN Sumsel, Layangkan Surat Permohonan Pemblokiran Lahan

×

Zuriat Kiai Marogan Datangi BPN Sumsel, Layangkan Surat Permohonan Pemblokiran Lahan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,PALEMBANG – Kekecewaan Dzuriyat KIAI MGS. H. Abdul Hamid atau Kiai Marogan atas klaim nya Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, atas kepemilikan lahan Pulau Kemarau, berujung pihak Dzuriyat ke 3 Msy Lina bersama tim advokat mengajukan Permohonan Pemblokiran Lahan, ke Kakanwil BPN Sumsel. Kamis (25/3/2021).

Juru Bicara Dzuriyat, Dede Chaniago mengatakan, pemasukan surat pemblokiran dilakukan setelah mengetahui bahwa Pemkot Palembang, akan mengusulkan status pengukuran lahan Pulau Kemaro.

“Padahal sebelumnya, beredar berita bahwa Pemkot Palembang memiliki sertifikat kepemilikan lahan Pulau Kemaro. Namun kenapa sekarang memohon pengukuran lahan,” kata Dede.

Dede menyebutkan, pihaknya mengetahui setelah DPRD Propinsi Sumsel, Dapil I Kota Palembang, lewat Reses ke Kantor Wilayah ATR/BPN Propinsi Sumsel pada (23/3/2021) lalu, untuk menanyakan keabsahan Pemkot Palembang mengklaim Tanah Pulau Kemaro.

Dalam lanjutannya, Ia menjelaskan ternyata Pemkot Palembang Baru saja memasukan usulan pengukuran status lahan Pulau Kemaro. Artinya selama ini Pemkot telah Berbohong, mengatakan telah memiliki sertifikat tanah Pulau Kemaro.

“Atas itulah dapat usulan dari tim Advokasi untuk memblokir permohonan Pemkot Palembang,” ujar Dede.

KI Marogan mempunyai surat asli dari tahun 1881 dan putusan Mahkamah Agung RI tahun 1987. Sementara pihak Dzuriyat Ki Merogan mempunyai keinginan adanya musyawarah dengan Pemkot Palembang.

Namun setelah melihat berita yang beredar, bahwa Pemkot Palembang akan menempuh jalur pengadilan. Hal tersebut membuat Dzuriyat Ki Merogan menyesalkan atas tindakan Pemkot Palembang.

“Makanya kita kesini untuk memasukan surat permohonan pemblokiran, diterima sama Kabid Sengketa BPN/ATR Sumsel dan akan di koordinasi dengan BPN Kota Palembang,” lanjut Dede.

Dirinya berharap Kakanwil BPN Sumsel, untuk berkoordinasi dengan pihaknya. Apabila ini tetap berlanjut, Dede menyebutkan hal tersebut termasuk tindakan pidana karena ada surat pemblokiran.

“Tentu harapan kami, Pemkot Palembang untuk mengutamakan musyawarah terlebih dahulu,” tutup Dede.