Sindikat Pembuatan Sertifikat Tanah Palsu Terbongkar

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Kerja keras Satuan Reskrim Unit Harda (Harta dan Benda) Polrestabes Palembang, selama beberapa bulan terakhir dalam menyelidiki perkara serifikat tanah palsu membuahkan hasil.

Terbukti, dibawah pimpinan Iptu Firman, jajaran ini berhasil mengungkap sindikat pembuat sertifikat tanah palsu, yang melibatkan tersangka Kolbi (44) warga Jalan Kebun Bunga Lorong Seroja 1 Kecamatan Sukarami Palembang, Rabu (30/10/2019).

“Modus yang tersangka gunakan, menawarkan jasa dan mengatakan kalau ada peranan orang dalam BPN untuk memudahkan urusan sertifikat. Dengan beberapa negosiasi, korban Darmawi Akat (49) warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar pun terjerat. Korban yang terlanjur mengelontorkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp 102 juta, akhirnya mengalami kekecewaan,” papar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIk SH MH saat press release.

Puncak pembayaran terakhir, lanjut Yon, tepatnya saat penyerahan uang pelunasan, tersangka menyerahkan Sertifikat Hak Milik No 389 dengan gambar situasi No 9914/ 1987 Tanggal 19 Maret 1987.

Bagikan :

Pos terkait