Dua Buronan Rampok Atas Ampera ‘Diringkus’

Reporter : Selfy

PALEMBANG, Mattanews.co – Lagi, Satuan Reskrim Unit Ranmor Polresta Palembang meringkus dua tersangka pencurian dan kekerasan yang meresahkan warga kota Palembang. Dibawah pimpinan Iptu Novel Siswandi Kurniawan SH, tersangka Rudi Sukma (23) Jalan Tembok Baru Lorong Sikumbang RT 08 RW 03 Jakabaring dan
Angga Saputra (23) warga Jalan KH Azhari Lorong Hijriah 2 Kelurahan 4 Ulu di ringkus di tempat warnet dekat rumah, Rabu (30/10/2019).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIk MH melalui Kanit Ranmor, Iptu Novel Siswandi Kurniawan SH menjelaskan, kedua tersangka sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) beberapa bulan terakhhir, dalam kasus begal di atas Jembatan Ampera.

“Kedua tersangka ini ditangkap bersamaan. Selama buronan, ada yang bersembunyi di Sekayu, Muba dan ada juga bersembunyi di tempat Pamannya. Mereka masih dalam pemeriksaan intensif anggota kami untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIk SH MH melalui Iptu Novel Siswandi Kurniawan SH.

Bagikan :

Pos terkait