* Terkait dugaan korupsi penerimaan fee proyek pengerjaan 16 paket proyek di Dinas PUPR
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sedikitnya 10 terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan Korupsi penerimaan fee proyek dari Reza Okta Fahlevi, dalam pengerjaan 16 paket proyek di Dinas PUPR, Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2019, akhirnya dijatuhi hukuman majelis hakim dengan pidana penjara masing-masing selama 4 Tahun, sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (25/5/2022)
10 anggota DPRD Muara Enim, Indra Gani, Ihsak Joharsa, Piardi, Subhan, Mardiansah, Fitrianza, Marsito, Muhardi, Ari Yoca Setiaji dan Ahmad Reo Kesuma nampak pasrah saat mendengar amar putusan yang dibacakan majelis hakim, Efrata Heppy Tarigan SH MH.
Perbuatan 10 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dan melanggar Pasal 12 huruf A UU Pidana No 31 tahun 2009 junto UU No 24 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebagai bahan pertimbangan hal yang memberatkan perbuatan, 10 terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi, dan hal yang meringankan para terdakwa mengakui perbuatannya dan para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap 10 terdakwa Anggota Dewan Kabupaten Muara Enim dengan hukuman selama 4 tahun dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider selama 1 bulan. Selain dihukum pidana penjara, 10 terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp 200 juta, hukuman tambahan kepada para terdakwa, pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih selama dua tahun,” urai majelis hakim.
Setelah membacakan amar putusan terhadap 10 terdakwa, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari, kepada masing-masing terdakwa untuk menentukan sikap menerima, pikir-pikir atau banding.
Dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menuntut 10 terdakwa, dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider selama 6 bulan.















