MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Dalam rangka meminimalisir kesalahan penggunaan keuangan negara di daerah, khususnya Dana Desa (DD), dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu bersama 10 Desa di Kecamatan Putussibau Utara Kapuas Hulu.
Penandatanganan kerjasama tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat pada Rabu (6/4/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Samsuri, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu Rupinus, Camat Putussibau Utara beserta kepala Desa di wilayah Putussibau Utara.
Adapun 10 Desa yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu diantaranya, Desa Tanjung Lasa, Desa Padua Mendalam, Desa Lauk, Desa Pala Pulau, Desa Nanga Sambus, Desa Sungai Uluk Palin, Desa Banua Tengah, Desa Seluan, Desa Sibau Hulu dan Desa Ariung Mendalam.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Samsuri menyampaikan bahwa, kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama ini adalah untuk pendampingan hukum keperdataan dalam penyaluran bantuan, dan pengelolaan dana desa.
“Pastinya bentuk upaya untuk meneguhkan komitmen tentang perlu dan pentingnya membangun jalinan hubungan kerja sama, sinergitas lintas sektoral di antara lembaga yang ada, dengan dilandasi tekad dan semangat saling mendukung, saling memperkuat, saling mengisi dan saling melengkapi, sesuai dengan tugas dan fungsi,” ujar Kajari.
Dengan adanya perjanjian kerjasama ini juga diharapkan terjalinnya kerja sama yang meliputi Pendampingan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya terkait pengelolaan dan pendistribusian keuangan desa.
“Bahwa dalam sesi pertama pemaparan materi penerangan hukum dijelaskan hasil monitoring dan evaluasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) masih ditemukan problematika dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penggunaan Dana Desa,” ungkap Samsuri.
Lebih lanjut Samsuri menjelaskan, peran kejaksaan dalam program Jaksa Garda Desa adalah memberikan pendampingan, pengawalan dana desa, dengan harapan mampu meningkatkan akuntabilitas publik di bidang tata kelola dana desa oleh pemerintah daerah dan jajarannya.
“Dengan melakukan penerangan hukum kepada aparat desa, dapat memberikan bimbingan dan edukasi yang insentif, untuk memperkuat kapasitas dan kompetensi Pemdes dalam pengelolaan Dana Desa, serta mewujudkan desa bebas dari korupsi,” tandasnya.
Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menjelaskan tentang penerangan hukum terkait penggunaan APBDes, serta monitoring dan evaluasi dalam penggunaan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa) di wilayah Kecamatan Putussibau Utara.
Bahwa dalam sesi kedua pelatihan penggunaan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa) kepada 19 Kepala Desa.
“Secara teknis, perangkat desa akan berperan dalam melakukan penginputan data melalui aplikasi, sementara jajaran Intelijen Kejaksaan akan melakukan monitoring secara langsung,” ujarnya.
Selain itu dijelaskan juga, aplikasi Jaga Desa juga akan mempermudah perangkat desa, dalam menyusun serta menyajikan laporan pertanggungjawaban anggaran Dana Desa, dengan lebih transparan dan akuntabel.
Kemudian, pemaparan materi penerangan hukum, dan mengenai jaksa garda desa, dengan tema mewujudkan desa bebas dari korupsi, dan materi terakhir adalah pelatihan penggunaan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa).