MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sebanyak 10 gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang ada di wilayah Kecamatan Kertapati, Kota Palembang dan Pegayut Ogan Ilir (OI) disidak tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin AKBP Tito Dani,ST,SH,MH, beserta petugas gabungan Sat Pol PP Pemprov Sumsel, Pemkot Palembang dan Pemkab OI akhir pekan, Minggu (11/12/22).
Hasilnya, tak satupun dari ke-10 gudang BBM ilegal ini yang beroperasi diduga akibat gencarnya penertiban yang dilakukan aparat kepolisian. Ke-10 gudang BBM ilegal yang disidak meliputi gudang BBM Ilegal milik Dg yang diketahui sudah tak beroperasi sekitar dua bulan yang lalu.
Selain itu, gudang BBM Ilegal milik Dr yang ketika disidak dalam kondisi terkunci dan telah dilakukan pemasangan spanduk oleh tim tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. Ada pula gudang BBM Ilegal milik Mr, Ar alias Kt, Id, Yp dan KH yang kesemuanya ada di wilayah Kecamatan Kertapati.
Yang ketika disidak sudah tak lagi beroperasi antara 1 bulan hingga tiga tahun terakhir. Di Pegayut, OI, tim melakukan sidak terhadap tiga gudang BBM Ilegal masing-masing milik Mas, Hd atau Gl serta An yang semuanya sudah tak ada aktivitas sama sekali.