11.374 Narapidana di Sumsel Terima Remisi Khusus Idul Fitri

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sebanyak 11.374 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak didik pemasyarakatan (andikpas) di Sumatera Selatan menerima pengurangan masa pidana (remisi) khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024.

“Penerima remisi itu tersebar di 19 rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) sebanyak 11.331 orang narapidana dan satu lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) sebanyak 43 orang andikpas,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan Mulyadi, di Palembang, Selasa (09/04/2024)

Dia menjelaskan perincian penerima remisi khusus hari besar keagamaan ummat Muslim selama 15 hari hingga dua bulan itu yakni remisi khusus-I (RK-I) 15 hari sebanyak 1.749 orang narapidana.

Kemudian RK-I (1 bulan) 7.498 orang narapidana, RK-I (1 bulan 15 hari) 1.511 orang dan RK-I (2 bulan) 332 orang narapidana.

Sedangkan remisi khusus-II (RK-II) atau remisi langsung bebas karena masa pidana habis setelah dikurangi remisi selama 1- 2 bulan sebanyak 66 orang narapidana.

Bagikan :

Pos terkait