[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel kembali memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 16 kilogram, dengan cara digulung dan dibuang di tempat pembuangan akhir. Barang bukti tersebut hasil ungkap anggota dengan menyeret tiga kurir lintas provinsi, Chairul Basri, Heru Suminto dan Gantara Nugraha beberapa waktu lalu, Kamis (29/4/2021).
Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, Kombes Pol Abi Kusno mengatakan, ungkap kasus 16 kg sabu ini berawal dari informasi adanya kiriman narkoba dari Riau ke Sumsel pada 20 Maret 2021.
“Lalu kita tindak lanjuti dan berhasil meringkus tersangka Chairul Basri di perbatasan Lampung-Sumsel, sekitar pukul 06.00 WIB. Dari tersangka kita mengamankan barang bukti sabu 7 kg,” jelas Kombes Pol Abi Kusno.

Dari pengembangan tersangka Chairul Basri, lanjut Kabid Pemberantasan BNNP Sumsel, pihaknya kembali meringkus dua kurir jaringan Riau, yaitu Heru Suminto dan Gantara Nugraha di perbatasan OKI-Lampung.
“Kedua tersangka ini ditangkap tanggal 23 Maret 2021, sekitar pukul 15.00 WIB. Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka sekitar 9 kg sabu,” bebernya.
Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat Pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Ketiga tersangka merupakan kurir jaringan Riau, mereka semua warga Sumsel,” pungkasnya.














