MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang kasus dugaan korupsi rancang bangun hotel Swarna Dwipa yang menjerat dua terdakwa Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,6 miliar tahun anggaran 2017, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda tuntutan, Selasa (31/1/2023).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh H Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, menuntut kedua terdakwa Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir dengan hukuman 8 tahun penjara, selain dikenakan hukuman kurungan kedua terdakwa juga denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan untuk terdakwa Ahmad, diberikan hukuman tambahan untuk mengembalikan Aang Pengganti (UP) sebesar Rp 3,6 miliar, dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan UP tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 4 tahun kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, adapun hal-hal yang memberatkan dalam pertimbangan, JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga.
“Menuntut terhadap kedua terdakwa agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana selama 8 tahun penjara, denda sebesar Rp 300 juta dan untuk terdakwa dua Ahmad Thohir diwajibkan untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP)sebesar Rp 3,6 miliar,” terang JPU saat membacakan tuntutan.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada sidang yang akan digelar pada pekan depan.
Dalam perkara ini Perbuatan kedua terdakwa disangkakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang UU No. 31 tahun 1999, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi tersebut bermula sekitar tahun 2016 -2017 Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa melakukan rehap Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp 37 milyar.
Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tampa melalaui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan dari ahli volume bangunan hanya 42 %, hinggga mengakibat kerugian negera 3,6 miliar.














