Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

217 Tenaga Kontrak Pemkab Kapuas Hulu Dirumahkan dan 1.333 Proses PPPK

×

217 Tenaga Kontrak Pemkab Kapuas Hulu Dirumahkan dan 1.333 Proses PPPK

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas Hulu, Adji Winursito menyatakan sedikitnya ada 217 tenaga kontrak di Pemkab Kapuas Hulu yang harus dirumahkan.

“Tenaga kontrak ini yang dirumahkan ini karena tidak memenuhi syarat untuk perpanjangan kontrak,”kata Adji Winursito kepada wartawan.

Adji jelaskan kebijakan ini berdasarkan pada UU ASN nomor 20 Tahun 2023 dan surat MenPAN-RB terkait aturan perpanjangan tenaga kontrak.

“Saat ini, hanya tenaga kontrak atau non ASN yang sedang berproses di dalam seleksi PPPK yang bisa diperpanjang kontraknya,” terangnya.

Lanjut kata Adji, pihaknya telah memverifikasi dan menemukan 217 tenaga kontrak non ASN tidak memenuhi syarat atau tidak sedang dalam proses seleksi PPPK.

“Konsekuensinya, mereka tidak bisa diperpanjang kontraknya dan dirumahkan,” bebernya.

Disisi lain, kata Adji sebanyak 1.333 orang yang sedang berproses seleksi PPPK diperpanjang kontraknya.

“BKPSDM Kapuas Hulu saat ini hanya memperpanjang kontrak tenaga kontrak yang sedang berproses seleksi PPPK,” tandasnya.