24 Orang Terjaring Operasi Yustisi Kepolisian Resor Batang

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter: Abdul Rochman

BATANG, Mattanews.co – Untuk menekan penyebaran Covid-19, Jajaran Kepolisian Resor Batang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang, terus menggelar Operasi Yustisi dalam rangka Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Seperti semalam, seputaran Alun-alun Kabupaten Batang menjadi gelaran operasi yustisi petugas gabungan tersebut.

“Total pelanggar yang kedapatan tidak pakai masker sebanyak 24 orang,” terang Kasubbag Dalgar Bagren Polres Batang selaku Perwira Pengawas (Pawas) siaga Regu 3,  AKP Joko Utomo. Senin (26/10/2020).

Ia menerangkan, para pelanggar yang kedapatan tidak pakai masker, pihaknya memberikan sanksi sosial yaitu melafalakan Pancasila dan menyanyikan lagu Nasional.

”Kita beri teguran hingga sanksi sosial sesuai dengan Perbup Batang Nomor 55 Tahun 2020,” jelasnya.

Dalam operasi yustisi itu, petugas juga mensosialisasikan 3M seperti memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

“Kita terus lakukan itu, harapannya kesadaran mayarakat makin meningkat untuk menaati protokol kesehatan,” tuturnya.

“Agar dapat menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Batang. Mari kita semua berdoa semoga Covid-19 segera berakhir,” tutup AKP Joko.

Editor: Fly

Pilihan Pembaca :  PS Palembang Resmikan Sekretariat Baru

Pos terkait