HUKUM & KRIMINAL

Gunakan Plat Timbul, Mobil Anggota Dewan Muratara Ditilang

×

Gunakan Plat Timbul, Mobil Anggota Dewan Muratara Ditilang

Sebarkan artikel ini

Reporter : Selfy 

PALEMBANG, Mattanews.co – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Palembang menilang satu unit mobil Anggota Dewan Muratara, saat Operasi Zebra Musi 2020, di Jalan Jendral Sudirman, Lingkaran Cinde, Kecamatan Ilir Timur I Palembang. Mobil berwarna hitam dengan Nopol BG 212 H yang dibawa Arpando, langsung ditilang, Senin (26/10/2020).

“Ada 14 kendaraan melakukan pelanggaran di awal Operasi Zebra Musi 2020 ini, termasuk mobil tersebut. Operasi ini akan kita gelar selama 14 hari kedepan, di mulai hari ini hingga tanggal 6 November 2020. Untuk target sendiri, yaitu pengendara yang tidak menggunakan helm, bonceng tiga, menggunakan handphone, mobil membawa muatan lebih, tidak menggunakan seftybelt (sabuk pengaman) dan melawan arus (perboden),” papar Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Yakin Rusdi, didampingi Kanit Turjawali, Iptu Kurniawan Azwar, saat diwawancarai di lokasi.

 

Kasat mengimbau masyarakat kota Palembang, untuk bekerjasama menjaga ketertiban dan keselamatan, serta saling menghormati sesama pengendara.

“Mari, kita bersama-sama menjaga ketertiban dijalan raya. Kami kerjasama dengan Dishub, Pol PP, Jasa Raharja, mengimbau masyarakat untuk patuh dan tertib berlalu lintas, pintar dan cerdas menggunakan kendaraan,” tukasnya.

Editor : Selfy

Pilihan Pembaca :  Pelaku Gondol Sepeda Motor Saat Jemaat Sholat Isya Berjamaah