MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi melalui Divisi Pelayanan Hukum melakukan koordinasi lintas instansi terkait rencana pembentukan dan penerbitan Surat Keputusan (SK) Tim Terpadu Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Berbadan Hukum di Daerah, Kamis (8/10/2026).
Koordinasi tersebut menjadi langkah untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung pengawasan, pembinaan, serta penanganan potensi permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan dan aktivitas Ormas berbadan hukum di Provinsi Jambi.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB itu dilaksanakan di tiga instansi, yakni Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, serta Komando Resor Militer (Korem) 042/Garuda Putih Jambi.
Koordinasi dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, didampingi Tim Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU).
Kegiatan juga melibatkan Kepala Bidang Ormas Kesbangpol Provinsi Jambi, perwakilan Humas dan Protokol Kejaksaan Tinggi Jambi, serta Kepala Seksi Intelijen Korem 042/Garuda Putih Jambi.
Rangkaian koordinasi diawali di Kantor Kesbangpol Provinsi Jambi. Dalam pertemuan tersebut dibahas rencana pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Ormas Berbadan Hukum sebagai wadah koordinasi lintas sektor dalam mendukung pelaksanaan pengawasan organisasi kemasyarakatan di daerah.
Koordinasi kemudian dilanjutkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi dan Korem 042/Garuda Putih Jambi untuk memperkuat komunikasi serta menyelaraskan langkah antarinstansi dalam mendukung pembentukan tim terpadu.
Tim terpadu tersebut direncanakan melibatkan Kanwil Kemenkum Jambi, Kesbangpol Provinsi Jambi, Kepolisian Daerah Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, serta Korem 042/Garuda Putih Jambi.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat membangun mekanisme koordinasi yang lebih terpadu, khususnya dalam pengawasan dan penanganan permasalahan Ormas berbadan hukum sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jambi, Diana Yuli Astuti, menyampaikan bahwa pembentukan dan penerbitan SK Tim Terpadu merupakan langkah penting untuk memperkuat koordinasi, komunikasi, dan sinergi antarinstansi.
Keberadaan tim terpadu diharapkan dapat mendukung pemetaan, deteksi dini, serta penanganan berbagai potensi konflik maupun pelanggaran yang melibatkan organisasi kemasyarakatan.
Tim tersebut nantinya juga diharapkan dapat melakukan pemetaan terhadap keberadaan dan aktivitas Ormas berbadan hukum, mengidentifikasi secara dini potensi konflik atau pelanggaran, serta memfasilitasi mediasi dan penanganan awal terhadap perselisihan kepengurusan internal maupun sengketa antarorganisasi kemasyarakatan.
Selain itu, tim terpadu diharapkan dapat memberikan usulan atau rekomendasi tindakan hukum maupun administratif kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terhadap Ormas yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan tugas tersebut tetap memperhatikan batas kewenangan masing-masing instansi serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam koordinasi tersebut, masing-masing pihak menyambut baik rencana pembentukan Tim Terpadu Pengawasan Ormas Berbadan Hukum di Daerah.
Pembentukan tim dinilai penting untuk memperkuat pertukaran informasi, koordinasi pengawasan, serta penanganan potensi permasalahan organisasi kemasyarakatan secara lebih terarah dan terintegrasi.
Berdasarkan hasil koordinasi, disepakati perlunya komunikasi dan pembahasan lanjutan antarinstansi untuk mempersiapkan penyusunan, finalisasi, serta penerbitan SK Tim Terpadu.
Pembahasan lanjutan akan diarahkan pada penentuan komposisi keanggotaan, pembagian tugas, serta mekanisme pelaksanaan pengawasan dan koordinasi sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Jambi menegaskan komitmennya meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Administrasi Hukum Umum, khususnya dalam mendukung pengawasan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum di daerah.
Sinergi antarinstansi diharapkan dapat memperkuat tata kelola pengawasan Ormas yang terkoordinasi, akuntabel, dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus mendukung kehidupan bermasyarakat yang tertib, harmonis, dan kondusif di Provinsi Jambi.














