BeritaBERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

25 Warga Gugat PT Rotari ke Pengadilan Negeri

×

25 Warga Gugat PT Rotari ke Pengadilan Negeri

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sedikitnya 25 Warga Jalan Jepang Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati didampingi penasehat hukumnya, Suwito Winoto SH, melayangkan gugatan terhadap PT Rotari Persada, ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, atas dugaan penyerobotan tanah warga, Selasa (7/6/2022).

Berdasarkan liputan di lapangan, tergugat, Kecamatan Kertapati maupun Kelurahan Keramasan, tidak hadir dalam persidangan.

Persidangan yang dipimpin majelis hakim, Fahren SH MH akhirnya menunda jalannya persidangan, dikarenakan tergugat Kecamatan Kertapati maupun Kelurahan Keramasan tidak hadir dan akan kembali digelar pada Selasa (28/6/2022).

Dalam perkara perdata antara 25 penggugat, yaitu warga yang beralamat Jalan Jepang Kelurahan Keramasan Kota Palembang, dalam perkara ini ada 4 tergugat yaitu pihak PT Rotari Persada, tergugat dua Kwen Sek Ming, tergugat tiga Kecamatan Kertapati, tergugat empat Keluhan Keramasan dan tergugat lima Badan pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang.

Sementara itu, Tim Penasehat Hukum penggugat, Suwito Winoto SH MH didampingi Muhamad Hafiz Al Hakim SH, saat diwawancarai mengatakan pihaknya akan berjuang untuk kliennya, karena selama ini kliennya tidak dapat memiliki hak atas tanahnya, karena dirampas dan dipagari PT Rotari Persada.

“Intinya klien kami meminta kembali haknya. Kami optimis, dengan perkara yang kami tangani saat ini, kami berkeyakinan bahwa masyarakat dijalan yang benar. Bahkan pengakuan klien kami menjelaskan tanah yang mereka beli dari hasil mencicil sudah dibeli sejak lama bahkan sebelum PT. Rotari ini berdiri,” ungkap Suwito.