BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Pincab Bank Sumsel Babel Semendo, Otak Rampok Uang Negara Modus Cairkan Kredit KUR Gunakan 136 Data Penerima Fiktif 

×

Pincab Bank Sumsel Babel Semendo, Otak Rampok Uang Negara Modus Cairkan Kredit KUR Gunakan 136 Data Penerima Fiktif 

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan modus menggunakan data 136 penerima Fiktif, oleh Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo, yang menjerat lima orang terdakwa, sebebkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 miliar lebih, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan Ahli Auditor dari Kejati Sumsel, Selasa (19/5/2026).

Adapun kelima terdakwa tersebut diantaranya, terdakwa Erwan Hadi selaku pimpinan cabang pembantu Bank BSB cabang Semendo, terdakwa Wisnu Andrio Patra dan Dasril sebagai koordinator yang mengumpulkan data penerima KUR fiktif, terdakwa Mario Aska Pratama serta Pabri Putra Dasalin selaku Account Officer Bank Sumsel Babel cabang Sememndo dan terdakwa Ipan Hardiansyah yang saat ini masih berstatus dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Idi Il Amin SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan Kejari Muaraenim, menghadirkan saksi ahli auditor dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Muhammad Fadhil Muhary.

Dalam persidangan, Ahli Auditor membeberkan hasil audit dan dalam mekanisme penyaluran KUR, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR mikro kepada ratusan nasabah.

“Dari jumlah 136 nasabah, banyak yang tidak sesuai kriteria dengan kategori yang bervariatif dan dalam proses audit, ditemukan pola pengajuan pinjaman yang diduga tidak sesuai prosedur. Salah satunya terkait adanya data 11 orang peminjam setelah melalui pencairan dana, justru uangnya kembali dipinjamkan kepada pihak lain dan berdasarkan laporan dan BAP pihak-pihak terkait, termasuk dari Bank Sumsel Babel itu sendiri,” katanya.

Selain itu ahli juga mengungkapkan, berdasarkan hasil audit per 20 Januari, baki debet tercatat mencapai Rp10 miliar lebih, namun setelah dilakukan analisa mendalam, kerugian negara dihitung mencapai sekitar Rp12,10 miliar.

“Dari 136 data nasabah yang kami analisa, seharusnya pemberian kredit KUR tersebut tidak layak untuk dicairkan, sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian,” terang Ahli.

Ahli menegaskan, bahwa proses analisa kelayakan kredit, merupakan tanggung jawab Account Officer (AO) dan berdasarkan hasil audit, ditemukan sejumlah analisa kredit yang dinilai tidak sesuai prosedur.

“Keterangan terdakwa Pabri menyebut tidak ada laporan neraca laba rugi, padahal tugas AO yang menentukan kelayakan kredit, dari hasil uji kelayakan yang dilakukan terdakwa ternyata statusnya tidak layak,” tegas Ahli.

Apabila analisa kredit dilakukan sesuai ketentuan, maka kerugian negara seharusnya tidak terjadi.

“Kalau analisa kredit yang dikerjakan oleh Account Officer dilakukan dengan benar, maka kredit itu tidak akan keluar menjadi kerugian negara,” tgasnya.

Ahli menjelaskan, bahwa bukan hanya memeriksa dokumen, tim auditor juga melakukan klarifikasi langsung ke domisili sebagian besar nasabah. Hasilnya, ditemukan adanya nasabah yang tidak mengetahui namanya digunakan untuk pengajuan pinjaman KUR.

“Dari 136 nasabah, ada yang berkasnya tidak ada. Bahkan ada nasabah yang tidak tahu-menahu namanya dipakai untuk pengajuan pinjaman KUR,” urainya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Mario Aska Pratama juga menyoroti kewenangan auditor dalam menghitung kerugian negara. Menjawab pertanyaan tersebut, saksi ahli menjelaskan dirinya bertugas sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Mendengar penjelasan Ahli, majelis hakim juga mempertanyakan perbedaan hasil audit internal Bank Sumsel Babel dengan audit dari Kejati Sumsel, menurut Ahli, audit Kejati dilakukan khusus untuk menghitung kerugian keuangan negara berdasarkan dugaan fraud.

“Kami bekerja berdasarkan prinsip independensi dan prosedur audit yang berlaku,” jawab Ahli.

Dalam persidangan Ahli mengungkap, bahwa dari 136 nama penerima KUR, terdapat enam berkas pengajuan kredit yang tidak dapat dihadirkan karena dinyatakan hilang oleh penyidik.

Usai mendengarkan keterangan Ahli, sidang akan dilanjutkan pekan depan, dengan agenda menghadirkan saksi ahli keuaiang Negara.

Dalam amar dakwaan JPU, bahwa terdakwa Erwan Hadi sebagai Pinca Bank BSB Cabang Semendo, memerintahkan beberapa orang diantaranya Septra Raizen Nopika, Wisnu Andrio Fatra, Ipan Hardiansyah, Dasril, Juliantoro, Christian Brando, Syarifuddin, Andriansyah dan Arwan selaku koordinator, untuk mencarikan data penerima/peminjam kredit KUR sebanyak 136 data penerima, hanya dengan mengumpulkan data KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Terdakwa Erwan Hadi mengatakan, setelah semua data terkumpul oleh koordinator, biarkan dirinya yang mengurus proses pencairan data penerima KUR tersebut dan mengumpulkan data, seperti KTP, KK, NPWP, Buku Nikah dan Surat Keterangan Usaha (SKU) tanpa sepengetahuan pemilik data tersebut (Fiktif) dengan nilai pemberian kredit KUR untuk masyarakat dari Bank Sumsel Babel berdasarkan memorandum sebesar Rp 10 miliar periode 2022-2024.