BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL
×

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menuntut dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi mark up pengadaan pompa portabel penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk 82 desa di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Tahun Anggaran 2024.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (4/6/2026), kedua terdakwa masing-masing dituntut pidana penjara selama lima tahun karena dinilai terbukti merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp1,1 miliar.

Kedua terdakwa tersebut yakni Supriyono selaku Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Muratara serta Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari.

Tuntutan dibacakan JPU Revaldi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH. Sidang juga dihadiri kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum masing-masing.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Supriyono dan Kusnandar masing-masing selama lima tahun serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan,” tegas JPU Revaldi saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara dan denda, kedua terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara secara tanggung renteng sebesar lebih dari Rp1 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pada sidang pekan depan.

Dalam fakta persidangan terungkap, sejumlah desa tidak mengikuti arahan untuk membeli pompa portabel karhutla melalui CV Sugih Jaya Lestari dengan harga lebih dari Rp53 juta per unit. Beberapa pemerintah desa menilai harga tersebut terlalu mahal karena terdapat toko pembanding yang menawarkan pompa serupa lengkap dengan perlengkapannya seharga sekitar Rp24 juta per unit.

Perbedaan harga yang cukup mencolok tersebut menjadi salah satu temuan yang menguatkan dugaan terjadinya mark up dalam proyek pengadaan tersebut.

Masyarakat kini berharap Kejari Lubuk Linggau tidak berhenti pada penuntutan dua terdakwa saja, melainkan turut mengusut pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Pasalnya, dalam persidangan juga mencuat nama Rini dan Astuti yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan disebut berperan sebagai perantara dalam perkara tersebut.