MATTANEWS.CO, JAMBI – Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi menjadi narasumber dalam kegiatan Pembinaan Teknis dan Peningkatan Kemampuan (Bintekkatpuan) Tahun 2026 bagi Pengemban Fungsi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang diselenggarakan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aston Jambi Hotel tersebut diikuti peserta dari berbagai instansi yang memiliki fungsi pembinaan, koordinasi, dan pengawasan PPNS. Turut hadir Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Fatriansyah, menyampaikan materi bertema “Optimalisasi Peran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam Mewujudkan Pembentukan Jabatan Fungsional PPNS di Lingkungan Kementerian/Lembaga Pusat dan Daerah.”
Dalam pemaparannya, Fatriansyah menjelaskan bahwa Kementerian Hukum memiliki peran strategis sebagai pembina administrasi PPNS sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. Peran tersebut menjadi landasan dalam memperkuat eksistensi dan profesionalisme PPNS sebagai aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan khusus sesuai bidang tugasnya.
Menurutnya, kedudukan Kementerian Hukum sebagai pembina administrasi PPNS telah diatur dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010. Melalui kewenangan tersebut, Kementerian Hukum terus melakukan berbagai langkah untuk memperkuat sistem administrasi, pembinaan, dan pengembangan kapasitas PPNS di seluruh Indonesia.
“Kementerian Hukum memiliki tanggung jawab untuk memastikan administrasi PPNS berjalan secara tertib, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Penguatan peran PPNS menjadi penting agar pelaksanaan tugas penegakan hukum oleh kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dapat berjalan lebih efektif dan profesional,” ujar Fatriansyah.
Ia juga menjelaskan bahwa Kementerian Hukum telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2025 yang mengatur aspek teknis administrasi PPNS. Regulasi tersebut menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam proses pembentukan dan pengelolaan jabatan fungsional PPNS.
Selain itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) melalui Direktorat Pidana telah mengembangkan aplikasi administrasi PPNS sebagai bagian dari transformasi digital layanan administrasi. Aplikasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan data, proses administrasi, serta pembinaan PPNS secara nasional.
“Pemanfaatan aplikasi administrasi PPNS merupakan langkah nyata dalam mendukung modernisasi tata kelola administrasi PPNS. Dengan sistem yang terintegrasi, proses pelayanan administrasi dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.
Melalui kegiatan Bintekkatpuan ini, para pengemban fungsi koordinasi dan pengawasan PPNS diharapkan semakin memahami kebijakan serta mekanisme pembentukan dan pengelolaan jabatan fungsional PPNS, sehingga mampu mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam mendukung peningkatan kapasitas PPNS sebagai unsur penting dalam sistem penegakan hukum nasional.















