MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dilimpahkannya perkara dugaan korupsi yang terjadi pada Bank Daerah Sumsel Babel oleh Tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari OKU Selatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, akhirnya menjerat tiga tersangka oknum pegawai Bank Plat Merah tersebut yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 Miliar lebih, dan diduga uang tersebut digunakan salah satu tersangka untuk bermain judi online, Jum’at (17/2/2023).
Adapun modus yang dilakukan ketiga tersangka dalam melancarkan aksinya tersebut dengan cara memalsukan identitas data nasabah dan melakukan penarikan tunai serta penarikan melalui ATM Bank daerah plat Merah tersebut.
Bahkan dari hasil penyidikan uang dari aksi nekat itu digunakan salah satu tersangka bernama Muhammad Ibrahim untuk bermain judi online dan berfoya-foya.
Atas perbuatannya tim Pidsus Kejaksaan Negeri OKU Selatan menetapkan tiga tersangka yang merupakan oknum pegawai Bank BSB cabang daerah Muara Dua diantaranya Muhammad Ibrahim selaku Teller, Demmi Gustian selaku customer service (CS) dan Rici Sadian Putra oknum Satpam Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua.
“Dari modus yang dilakukan ke tiga tersangka, kita melihat betapa lemahnya sistem keamanan yang ada pada Bank Sumsel Babel (BSB) ini karena dari perbuatan ke tiga tersangka yang hanya pegawai terendah saja, mampu membobol sistem keamanan Bank Daerah Sumsel Babel (BSB) ini,” ujar Julia Rachman SH MH Kasi Pidsus Kejari OKU Selatan.
Sambungnya, kerjasama yang dilakukan ke tiga tersangka mampu membobol uang nasabah sebesar Rp 1,2 miliar lebih yang dinilai modusnya sangat sederhana, karena dari kerjasama ini sudah direncanakan sedemikian rupa. “Ada yang bertugas memantau nasabah yang sedang melakukan penarikan uang, ada yang bertugas memalsukan tandatangan dan ada yang melakukan penarikan serta mampu mengelabui sistem keamanan dan sistem PerBankan pada Bank Daerah BSB cabang Muara Dua Kabupaten OKU Selatan tersebut,” bebernya.
Dari perbuatan ke tiga tersangka tersebut, nasabah mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp 1,2 miliar lebih dan atas ulah ketiga tersangka tersebut pihak Bank BSB cabang Muara Dua berkewajiban mengganti kerugian negara serta kerugian para nasabah.














