3 Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Berhasil Diringkus Polres Asahan

Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto S.I.K, saat konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Rabu (17/2/2021). Foto: Taufik Mattanews.co

MATTANEWS.CO,ASAHAN – Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan berhasil mengungkap dan meringkus pelaku persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh 3 pelaku dengan kasus dan lokasi berbeda, Rabu (17/2/2021).

Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi  Karyanto S.I.K mengatakan, 3 pelaku persetubuhan terhadap anak itu, masing-masing dilakukan oleh ayah kandung korban, ayah tiri dan tenaga pendidik di salah satu sekolah yang ada di Asahan.

“Ketiga pelaku merupakan orang terdekat dari para korban yang seharusnya melindungi korban,” ujar Nugroho, di halaman Mapolres Asahan.

Lanjut Kapolres, menambahkan peristiwa tidak senonoh ini terjadi di Kecamatan Silau Laut pada hari Sabtu di Bulan Januari 2021 sekira pukul 22.00 Wib dengan pelaku berinisial AS (18) yang berprofesi seorang tenaga pendidik.

Kemudian di Kecamatan Air Joman pada hari Kamis (8/10/2020) dengan pelaku berinisial S (49) yang merupakan ayah tiri korban.

Selanjutnya, di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge pada bulan Juli tahun 2016, sekira pukul 22.00 Wib dengan pelaku berinisial SS (61) yang merupakan ayah kandung korban.

Ketiga pelaku terjerat undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 dengan hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun ditambah 1/3 dari pidana pokok karena dilakukan oleh orang tua korban dan tenaga pendidik.

Nugroho berpesan dan menghimbau, kepada masyarakat terutama keluarga dan orang terdekat kita supaya peduli dan jangan sekalipun acuh terhadap anak di sekeliling kita.

“Kami juga akan melakukan kegiatan Preventif yaitu sosialisasi ataupun kampanye kepada masyarakat agar lebih memantau anak-anak. Supaya jangan terulang lagi kejadian yang sama lagi di Asahan,” ungkapnya.

Ia juga meminta agar media lebih aktif membantu untuk mempublikasikan , dikarenakan hal tersebut juga dilarang hukum dan agama.

Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan, Irsan kumala melalui Wakil Ketua KPAD, Awaludin mengatakan, bahwa pihaknya akan fokus pada penanganan masalah hukum, dan sosialisasi ke sekolah-sekolah yang ada di Asahan.

“Kami akan berupaya melakukannya secepat mungkin dan tentunya kami akan melibatkan penegak hukum dalam upaya pencegahan dan sosialisasi,” ungkapnya.

Bagikan :

Pos terkait