MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terlibat dalam peredaran Narkotika Jenis sabu 100 Kilogram serta Ribuan Butir Ekstasi, yang menjerat tiga terdakwa yaitu M.Panji Saputra, Herli dan Pina Agustina, (berkas terpisah) akhirnya dituntut oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dengan pidana penjara selama 20 tahun serta pidana mati, hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (3/9/2024).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Nenny Karmila SH, dihadapan majelis hakim Edy Cahyono SH MH, serta di hadapan para terdakwa.
Dalam tuntutan, JPU menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Jo. Pasal 132 ayat (1) Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini, untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa M.Panji Saputra dan terdakwa Herli dengan pidana mati, sedangkan untuk terdakwa Pina Agustina dituntut dengan pidana penjara selama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan,” tegas JPU.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU ketiga terdakwa melalui tim Kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang pekan depan.
Berawal pada tahun 2022, terdakwa M.Panji Saputra mengenal Riko (DPO) dan ditawari untuk menjadi tempat penyimpanan narkotika milik Riko (DPO) di Kota Palembang, setelah berjalan selama 1 tahun, terdakwa berhenti melakukan kegiatan tersebut dan berlanjut pada awal bulan September 2023, saat itu terdakwa menerima 4 (empat) paket besar narkotika jenis sabu dan 1.900 (seribu sembilan ratus) butir narkotika jenis pil ekstasi, yang kemudian DPO menyuruh terdakwa untuk diserahkan kepada pembeli.
Pada tanggal 23 September 2023, terdakwa Panji kembali menerima 38 paket besar narkotika jenis sabu dan 72.973 butir narkotika jenis pil ekstasi, yang kemudian terdakwa antar kepada beberapa orang pembeli atas suruhan DPO, selanjutnya terdakwa kembali menerima 16 paket narkotika jenis sabu dan 36.603 butir narkotika jenis pil ekstasi.
Kemudian pada pertengahan bulan Desember 2023, terdakwa kembali menerima 100 paket besar narkotika jenis sabu dan 45.000 butir narkotika jenis pil ekstasi.
Pada tanggal 31 Januari 2024 terdakwa menerima telepon dari Riko yang menyuruh terdakwa untuk menyiapkan narkotika untuk diantar kepada saksi Herli (dilakukan penuntutan terpisah), keesokan harinya terdakwa pergi menemui saksi Herli dengan mengendarai 1 unti mobil Honda Brio warna merah nomor polisi BG 1718 AH dan bertemu dengan saksi Herli di depan Bukit Siguntang Kota Palembang.
Lalu terdakwa mengajak saksi Herli menuju ke Jalan Tanjung Barangan Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, lalu terdakwa menyerahkan 1 buah kotak susu merek Vidoran Xmart yang berisikan 2.500 butir narkotika jenis pil ekstasi logo kepala singa warna cream dengan berat 623,51 gram kepada saksi Herli.
Selanjutnya terdakwa dan saksi Herli berpisah, Terdakwa kemudian pergi untuk mengantarkan narkotika yang lain kepada pembeli, sedangkan saksi Herli pergi dengan mengendarai 1 unit mobil Suzuki Ignis warna orange metalik nomor polisi BG 1690 BO menuju ke Desa Rantau Sialang Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Akhirnya mobil yang dikendarai oleh saksi Herli diberhentikan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan setelah dilakukan penggeledehan, ditemukan narkotika jenis pil ekstasi yang sebelumnya telah saksi Herli terima dari terdakwa.
Saat terdakwa sedang berada di parkiran Alfamart Jl. Tanjung Barangan Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat Kota Palembang, datang anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai oleh terdakwa, lalu ditemukan 4.963 butir narkotika jenis pil ekstasi logo kepala singa warna cream dengan berat 1.236,89 gram, yang berada di jok belakang mobil yang dikendarai oleh terdakwa.
Kemudian anggota polisi juga melakukan pengamanan terhadap istri terdakwa yaitu saksi Pina Agustina (dilakukan penuntutan terpisah) saat sedang berada di Perumahan Karisma Jl. Tanjung Barangan Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, kemudian saksi Pina mengakui bahwa masih ada narkotika yang disimpan di rumah terdakwa di Jl. Lettu Karim Kadir Lrg. Cilik RT. 21 RW. 03 Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari dalam lemari pakaian di dalam kamar terdakwa, didapati 38 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina warna gold bertuliskan GUANYINWANG dengan berat 37.926,89 gram, 68 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan warna hijau bertuliskan CHINESE PIN WEI dengan berat 67.843,73 gram, 4 bungkus yang berisikan 19.900 butir narkotika jenis pil ekstasi logo Hulk warna orange dengan berat 9.239,43 gram, 4 (empat) bungkus yang berisikan 19.970 butir narkotika jenis pil ekstasi logo Hulk warna ungu dengan berat 8.938,86 gram, dan 18 bungkus yang berisikan 86.862 butir narkotika jenis pil ekstasi logo kepala singa warna cream dengan berat 21.904,60 gram, kemudian anggota polisi melakukan pengamanan terhadap terdakwa dan saksi Pina.
Atas perbuatannya para terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.