MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, menetapkan tiga orang tersangka, atas dugaan korupsi kegiatan pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di provinsi Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun anggaran 2016 sampai dengan 2020 yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 triliun, Kamis (19/9/2023) malam.
Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh tim Pidsus Kejati Sumsel diantaranya, inisial T selaku Kepala Divisi ll PT.Waskita Karya, IJH selaku Kepala Divisi Gedung ll PT.Waskita Karya dan SAP Kepala Divisi Gedung llI PT.Waskita Karya.
Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, mengatakan hari ini tim penyidik pidsus menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi, dalam perkara ini tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan Penetapan tiga orang sebagai tersangka.