Example 728x250 Example 728x250
BeritaBERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

3 Petinggi Waskita Karya Ditetapkan sebagai Tersangka atas Perkara Pembangunan LRT

×

3 Petinggi Waskita Karya Ditetapkan sebagai Tersangka atas Perkara Pembangunan LRT

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, menetapkan tiga orang tersangka, atas dugaan korupsi kegiatan pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di provinsi Sumsel pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun anggaran 2016 sampai dengan 2020 yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,3 triliun, Kamis (19/9/2023) malam.

Ketiga tersangka yang ditetapkan oleh tim Pidsus Kejati Sumsel diantaranya, inisial T selaku Kepala Divisi ll PT.Waskita Karya, IJH selaku Kepala Divisi Gedung ll PT.Waskita Karya dan SAP Kepala Divisi Gedung llI PT.Waskita Karya.

Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, mengatakan hari ini tim penyidik pidsus menetapkan tiga orang tersangka atas kasus dugaan korupsi, dalam perkara ini tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti, berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan Penetapan tiga orang sebagai tersangka.

“Sebelumnya ketiga tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sudah ada cukup bukti, bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud sehingga tim penyidik hari ini meningkatkan status semula saksi menjadi tersangka,” ungkap Aspidsus Kejati Sumsel.

Selanjutnya ketiga tersangka tersebut akan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan, dan akan ditahan di Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang.

“Penyidik menetapkan para tersangka pada tahap perencanaanya, dimana dalam tahap perencanaan ditemukan fakta hukum, mark’up terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut, adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi kebeberapa pihak sejumlah Rp 25,6 miliar, dan penyidik juga telah menyita sejumlah uang Rp 2 miliar lebih, yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusikan kebeberapa pihak tersebut,” terangnya.

Pihaknya akan terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan perkara ini akan berkembang, karena pada saat ini ditemukan fakta ditahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT tersebut.

Atas perbuatan para tersangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana