3 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Jalani Sidang Perdana

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perdana dugaan korupsi Dana Hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang terjadi di Prabumulih yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar, tahun anggaran 2017-2018, yang menjerat tiga terdakwa Komisioner Bawaslu Prabumulih aktif diantaranya Herman Julaidi, Iin Susanti dan M Iqbal Rivana, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda Dakwaan yang dibacakan langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih, Selasa (14/2/2023).

Sidang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Effendy SH MH, dihadiri langsung oleh tim JPU dari Kejari Prabumulih, serta dihadiri ke tiga terdakwa secara online dari Rutan Kelas II B Prabumulih.

Perkara ini sendiri berawal dari hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan,dan berdasarkan hasil penghitungan ditemukan bahwa jumlah Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1,8 miliar lebih.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Seusai mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Prabumulih ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya merasa keberatan dan akan mengajukan eksepsi (Nota Keberatan).

Bagikan :

Pos terkait