Terbitkan Sertifikat Program PTSL di Kawasan Hutan Lindung
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terjerat perkara dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak milik dilahan kawasan hutan lindung Gunung Dempo, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017-2020, yang menjerat tiga orang terdakwa mantan pegawai BPN Pagaralam yaitu, Yogi Armansyah Putra, Bowo Marsi dan Nuryanti, akhirnya dituntut pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan dan 2 tahun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jum’at (6/12/2024).
Pembacaan amar tuntutan tersebut, dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pagaralam dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Kristianto Sahat SH MH, dihadiri oleh 3 orang terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya masing-masing.
Dalam amar tuntutannya, JPU Kejari Pagaralam menyatakan, bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yogi Armansyah Putra dan terdakwa Bowo Marsi dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nuryanti selama 2 tahun, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan, tegas JPU saat bacakan tuntutan.
Untuk terdakwa Yogi Armansyah Putra dan Bowo Marsi dikenakan pidana tambahan, untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp391 juta, sedangkan terdakwa Nuryanti dibebankan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp71 juta.
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, para terdakwa melalui tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi) dalam sidang yang akan digelar pada sidang pekan depan.
Adapun modus yang digunakan para terdakwa adalah melakukan pengalihan hak aset negara berupa kawasan hutan lindung di area Gunung Dempo, dengan memanfaatkan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di tahun 2017 sampai dengan tahun 2020.
Atas perbuatannya jaksa penuntut mendakwa para terdakwa dalam, Pasal 2 ayat (1) junto pasal 8 UU RI Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah dirubah didalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.