MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun anggaran 2022, dijatuhi hukuman 1 tahun 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (11/11/2025).
Keempat terdakwa tersebut adalah Imam Tohari (Kabid Keolahragaan sekaligus PPTK Kegiatan Keolahragaan), Harun (Kabid Pemberdayaan Pemuda sekaligus PPTK Bidang Pemberdayaan Dispora OKI), Muslim (Bendahara Pengeluaran Dispora 2022), dan Aprilian Saputra (Bendahara Pengeluaran Dispora OKI tahun 2022).
Putusan dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai Idi Il Amin SH MH, di hadapan para terdakwa dan penasihat hukumnya masing-masing serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Imam, Harun, Muslim, dan Aprilian masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan,” ujar hakim Idi Il Amin dalam sidang terbuka untuk umum.
Sebelumnya, JPU Kejari OKI menuntut keempat terdakwa dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Empat terdakwa diketahui merupakan pejabat dan bendahara di lingkungan Dispora OKI pada tahun anggaran 2022. Dalam perkara ini, Kepala Dinas Dispora OKI saat itu, Muhammad Refly, turut dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi. Saat ini, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKI.
Ketika dikonfirmasi terpisah pada Selasa (7/9/2025) lalu, Kasi Pidsus Kejari OKI, Purnomo SH MH, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu putusan majelis hakim.
“Mari kita cermati fakta-fakta di persidangan dan putusan bang,” ujarnya.
Pascaputusan ini, publik menantikan langkah lanjutan Kejari OKI dalam memastikan penegakan hukum secara menyeluruh sesuai fakta yang muncul di persidangan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi apakah penyidik akan membuka penyelidikan terhadap pihak lain dalam perkara ini.
Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.














