4 Terdakwa Penculikan Terhadap Dimas dan Mahfud Didakwa Pasal Berlapis

“Ketika para terdakwa berada di dalam mobil Suzuki APV dengan Nopol BE 1941 ANM warna silver, atas perbuatanya para terdakwa melanggar Pasal 368 ayat 1 dan Pasal 333 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, penasehat hukum Rustam Effendi pun mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi) atas dakwaan JPU terhadap keempat kliennya, dan sidang akan kembali digelar pada pekan depan.

Bagikan :

Pos terkait