“Ketika para terdakwa berada di dalam mobil Suzuki APV dengan Nopol BE 1941 ANM warna silver, atas perbuatanya para terdakwa melanggar Pasal 368 ayat 1 dan Pasal 333 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, penasehat hukum Rustam Effendi pun mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi) atas dakwaan JPU terhadap keempat kliennya, dan sidang akan kembali digelar pada pekan depan.