Reporter : Taufik
ASAHAN, Mattanews.co – Pasca keluarnya hasil swab terkait positif covid-19 kepada almarhum salah satu anggota DPRD Sumut, dan penetapan status PDP terhadap Kadis KBP3A Asahan, sedikitnya ada 46 warga dilakukan uji rapid tes.
Hal itu diungkapkan Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Asahan Rahmat Hidayat Siregar.
Meskipun almarhum meninggal pada 25 Maret 2020 lalu, hingga saat ini sudah melewati waktu 14 hari, namun dikarenakan hasil uji swab baru diterima pada Kamis (09/04/2020) siang, maka pihaknya tetap melakukan uji rapid test sesuai protokol penanggulangan covid-19.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan bahwa terkait penetapan almarhum positif Covid-19 ada 41 orang yang ikuti rapid tes, mulai dari pihak keluarga, masyarakat dan bilal manyit, namun hasilnya negatif.
“Hasil rapid tes negatif, namun kita tetap melakukan pemeriksaan kesehatan, dan wawancara dengan masyarakat terkait keluhan atau riwayat penyakit. Dan mereka saat ini diimbau isolasi mandiri selama 14 hari kedepan,” jelas Hidayat.
Sedangkan terkait Penetapan Status PDP Kadis KBP3A Asahan beserta istrinya, ada lima orang (anaknya, supir pribadi dan pekerja) ikut rapid tes, dan hasilnya negatif.
“Kita juga memberlakukan isolasi mendiri 14 hari ke depan,” jelas Hidayat.
Dirinya berharap peran serta masyarakat bekerjasama dengan pemerintah, dan tim Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Asahan, karena pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendataan yang pernah kontak langsung dengan almarhum atau kepada pasien PDP.
“Kita akan tetap melakukan pengawasan dan pendataan kepada masyarakat, sehingga Covid-19 ini bisa ditekan sedini mungkin,” jelas Hidayat.
Editor : Anang