HUKUM & KRIMINAL

5 Bulan Buron, Keling Ditangkap Polisi di Warnet

×

5 Bulan Buron, Keling Ditangkap Polisi di Warnet

Sebarkan artikel ini

Reporter: Taufik

ASAHAN, Mattanews.co – Mohammad Aslab alias Keling (19), warga Jalan Merak Kelurahan Gambir Baru Kabupaten Asahan, diringkus personel Polsek Kota Kisaran di warnet Jalan Teuku Umar, Kisaran.

Kapolsek Kota Kisaran, Inspektur Satu Edy Siswoyo menjelaskan, Keling ditangkap karena terlibat kasus pembongkaran kios milik Derlina Fita Gajah pada 27 Agustus 2019 lalu.

“Setelah 5 bulan kabur dari kejaran petugas, akhirnya Keling kita diringkus. Akibat kejadian tersebut, Derlina kehilangan timbangan duduk, satu karung berisi terong belanda dan kipas angin,” katanya, Rabu (15/1/2020).

Dijelaskan Edy, usai mendapat laporan korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan  Hasilnya, tim mendapati Keling sebagai terduga pelaku.

“Sebenarnya pelaku Keling itu sudah sempat mau ditangkap saat melintas di Jalan Juanda dengan membawa barang bukti timbangan. Tapi berhasil kabur sembari meninggalkan sepeda motor dan timbangan. Keling kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP,” terangnya.

Sementara itu, ketika diinterogasi Keling mengakui pencurian tersebut. “Kiosnya saya bongkar sendiri, hasil penjualannya saya pakai untuk senang-senang,” terangnya.

Editor: APP