MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sedikitnya 500 personil gabungan, baik dari Polri, Dishub, Sat Pol PP dan PLN terlibat dalam eksekusi Eks Bioskop Ciniplex Cinde, Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Sumsel, Senin (8/6/2026).
“Kita disini permohonan dari pengadilan, untuk pengawalan pengamanan pengadilan dalam kegiatan eksekusi lahan ini,” papar Kabag Ops Polrestabes Palembang, AKBP Budi Santoso didampingi Komandan Batalyon (Danyon) A Pelopor Sat Brimob Polda Sumsel l, Kompol Feryanto SH.
Dijelaskan AKBP Budi Santoso, sebelum pelaksanaan eksekusi, pihaknya juga dibantu dengan instansi terkait.
“Ya, kita berkerjasama dengan instansi terkait, baik Sat Pol PP, Dishub, untuk membrikan himbauan-hikbauan, terkait bangunan-bangunan liar,” ujarnya.
AKBP Budi Santoso menambahkan, surat peringatan sudah dikirimkan kepada para pedagang maupun pemilik lahan.
“Jadi, ada tahapan SP 1, 2 dan 3 yang telah dikeluarkan Sat Pol PP dan setelah itu barulah kita melaksanakan pengamanan yang di bantu Sat Brimob Polda Sumsel, Sabhara dan juga rekan-rekan dari Polisi Militer,” tandasnya.
Eksekusi lahan Eks Bioskop Cineplex Cinde Palembang, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang dilakukan Kuasa Hukum PT Permata Sentra Propertindo, Titis Rachmawati, S.H., M.H, diikerenakan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde dari pengadilan.
Pelaksanaan eksekusi ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Plg tanggal 9 Februari 2023, Putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 34/PDT/2023/PT.PLG tanggal 11 Mei 2023, serta Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palembang Nomor 13/Pdt.Eks/2023/PN.PLG Jo Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.PLG Jo Nomor 34/Pdt.G/2023/PT.PLG tanggal 13 Maret 2026.














