7 Kg Sabu Gagal Beredar di Aceh Utara

MATTANEWS.CO, LHOKSUKON – Aparat kepolisian Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan 7 kilogram sabu-sabu yang beredar di wilayah hukumnya.

Atas penangkapan itu tiga tersangka berhasil diamankan. Yakni, IR (40) kemudian S alias LIS (25) dan MA alias Bada (23).

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto mengatakan, penangkapan terlebih dahulu dilakukan kepada tersangka IR pada Sabtu dini hari 10 Juli 2021 di perumahan nelayan Gampong Ulee Rubek Barat Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.

“Kemudian dilakukan penggerebekan di rumah tersangka LIS yang pada saat itu dalam keadaan kosong dan ditemukan sebuah ransel berisi 7 paket sabu seberat 7 kg yang disembunyikan di loteng rumahnya,”katanya didampingi Wakapolres Kompol Joko Kusumadinata saat gelar perkara di Mapolres Aceh Utara, di Lhoksukon, Rabu (21/7/2021).

Dilanjutkannya, usai mengamankan tersangka IR dan berhasil mengamankan barang bukti 7 paket sabu, Satres Narkoba Polres Aceh Utara dibantu Dit Narkoba Polda Aceh kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya.

Bagikan :

Pos terkait