BERITA TERKINI

714 Narapidana dan Anak Lapas Kelas IIA Rantauprapat Terima Remisi WBP

×

714 Narapidana dan Anak Lapas Kelas IIA Rantauprapat Terima Remisi WBP

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS,CO LABUHANBATU – 714 Narapidana dan Anak Lapas Kelas IIA Rantauprapat merasa bahagia, terima remisi WBP.

Penyerahan SK Remisi WBP tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Labuhanbatu Dr.H.Erik Adtrada Ritonga MKM, dirangkai bersamaan dengan upacara peringatan HUT RI Ke 77, di Halaman Lapas Kelas IIA, Kelurahan Lobu Sona, Rabu (17/08/2022).

Pemberian remisi tersebut diambil berdasarkan keputusan Menkum HAM Nomor PAS-1268 PK. 05.04 Tahun 2022.

“Remisi kepada Narapidana dan Anak Lapas merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan dari hak asasi manusia. Sebagai salah satu saran hukum yang penting, dalam rangka mewujudkan tujuan sistem bermasyarakat,” ucapnya.

Erik juga mengungkapkan, kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugrah, dari Tuhan yang Maha kuasa yang wajib kita syukuri bersama.

“Pemerintah memberikan apresiasi, berupa pengurangan masa menjalani pidana atau yang disebut remisi. Sesuai dengan undang undang yang berlaku,” ujarnya.

Remisi diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

“Tentu juga telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Selain itu, rasa syukur tentu menjadi milik segenap lapisan masyarakat termasuk para binaan permasyarakatan.

“Saya mengucapkan selamat atas remisi tahun ini, bagi seluruh warga binaan permasyarakatan di Lapas atau rutan seluruh Indonesia,” tutupnya.