Reporter : Agustoni
LAHAT,Mattanews.co – Satuan Reskrim Narkoba Polres Lahat yang dipimpin oleh AKP Zulfikar berhasil Ringkus dua pelaku terduga penyalahguna narkoba jenis Ganja. Kedua pelaku yang masing-masing berinisial A (34) warga jalan Bangsal RT 08 RW.03 Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat, serta AW (31) warga Jalan Gotong royong Rt 003 Rw 001 Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Lahat.
Informasi yang di terima awak media dari Pihak Polres Lahat melalui Kaur Humas Polres Lahat Aipda Liespono mengatakan, Penangkapan kedua terduga penyalahguna narkoba atas laporan warga yang resah atas tingkah laku kedua tersangka tersebut.
“Kedua pelaku tersebut diringkus diduga lokasi berbeda,untuk tersangka A TKP di jalan Bangsal RT 08 RW 03 Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat sekitar pukul 18.30 wib tanggal 6 Oktober 2020, dan tersangka AW sendiri pukul 00.30 wib tanggal 7 Oktober 2020, TKP Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat,” ujar Aipda Liespono.
Liespono menambahkan, untuk barang bukti sendiri yang berhasil di amankan di tangan kedua pelaku ini total mencapai 94,06 Gram.
“Untuk Barang Bukti sendiri yang kita dapatkan di tangan Kedua Pelaku sendiri dari tangan Pelaku A barang Bukti Ganja Seberat 11 gram dan Dari Tangan AW Barang Bukti Ganja 83,06 Gram, untuk total keseluruhan mencapai 94,06 Gram,” terang Liespono.
“Saat ini kedua pelaku ini berikut barang bukti sudah di serahkan dengan pihak berwajib guna penyidikan lebih lanjut,untuk status tersangka A sendiri Sebagai Bandar dan Tersangka AW kita Tetapkan sebagai Pemakai sekaligus Pengedar,” tutup Liespono.
Editor : Chitet