Reporter : Dewan Richardi
Batanghari, Mattanews.co – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batanghari kembali melaksanakan giat operasi rutin Kepolisian, yang dilaksanakan di Simpang Empat Bulian Bisnis Center (BBC) Muara Bulian, Jumat (24/1/2020).
Berdasarkan rekapan catatan tilang Satlantas, dalam tiga pekan ini terhitung tanggal 2 Januari 2020 hingga tanggal 24 Januari Tahun 2020, ada 841 kendaraan yang telah ditilang.
Salah satu kendaraan yang ditilang adalah sepeda motor berplat merah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari Jambi.
Kasat lantas Polres Batanghari AKP. Nafrizal mengatakan, kegiatan ini rutin dilaksanakan, guna tertibnya para pengendara. Terutama masyarakat yang melintas di jalanan Batanghari.
Dalam razia tersebut semua kendaraan diperiksa kelengkapan, baik itu roda dua, roda empat maupun kendaraan lainnya.
“Giat ini kita lakukan, agar para pengendara terkhususnya yang lalu lalang di wilayah hukum Batanghari, agar taat dan tertib berlalulintas. Kita juga menindak semua jenis kendaraan roda dua, empat dan jenis lainnya,” ucapnya, Sabtu (25/1/2020).
Nafrizal juga menjelaskan pelanggaran itu didominasi oleh kendaraan truk batu bara, banyak tidak menggunakan sabuk pengaman dan tidak memiliki Surat Izin Kendaraan atau SIM.
Untuk penilangan kendaraan roda dua, banyak yang tidak menggunakan helm. Bahkan ada juga yang tidak memiliki surat-surat lengkap seperti SIM dan STNK.
Mereka terus menghimbau agar seluruh masyarakat Batanghari, terutama para pengendara untuk selalu menaati aturan tertib berlalu lintas. Tetutama agar menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Kecelakaan lalu lintas yang terjadi rata-rata dikarenakan tidak tertibnya para pengendara dalam berlalu lintas,” ujarnya.
Editor : Nefri














