MATTANEWS.CO – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Nusa Tenggara Timur (NTT), menjadi saksi berlangsungnya sanksi adat yang disebut dengan “Boto Cuku Nunga” kepada pelaku penembakan jenis Burung Sikep Madu Asia (Pernis ptilorhynchus).
Upacara tersebut, diselenggarakan di Mbaru Gendang (Rumah Adat) Bondo, Kampung Liang Leso, Desa Watu Mori, Kecamatan Ranamese, Kabupaten Manggarai Timur pada Sabtu (20/2/2021) lalu.
Upacara “Boto Cuku Nunga” dipimpin oleh Tua Adat Gendang Bondo Bapak Narsianus Babur disaksikan oleh Kepala Bidang KSDA Wilayah II Heri Suheri, Camat Ranamese Maria Anjelina Teme), Kepala KPH Wilayah Manggarai Timur Marselus Ndeu, Danramil 04 Borong Zainuddin, Kanit Samapta Polsek Borong Silvester Jeradu, dan Ketua Dewan Paroki St. Albertus Sok Ignasius Geong.
Kepala Balai Besar KSDA NTT, Timbul Batubara mengungkapkan, ikhwal upacara adat ini dilakukan bermula dari terjadinya penembakan terhadap jenis Burung Sikep Madu Asia (Pernis ptilorhynchus) tanggal 11 Februari 2021 oleh pelaku berinisial “HS” dari Kampung Liang Leso.
Penembakan yang mengakibatkan kematian terhadap Burung Sikep Asia ini menjadi perhatian pemerhati burung. Sehingga, menyita perhatian berbagai kalangan yang menuntut adanya pertanggungjawaban secara hukum kepada pelaku.
“Situasi ini mengakibatkan pelaku “shock” dan meminta perlindungan adat dan diputuskan untuk dilakukan upacara “Boto Cuku Nunga,” kata Timbul, Kamis (24/2/2021).
Burung Sikep Madu Asia (Pernis ptilorhynchus) merupakan jenis satwa liar yang terdaftar dalam Appendix II CITES. Dan, termasuk satwa dilindungi.
Timbul menyampaikan apresiasi kepada Tua Adat Gendang Bondo Narsianus Babur bersama unsur adat Liang Leso. Juga segenap unsur Pemerintah yang terdiri atas Camat Ranamese, Kapolsek Borong, Danramil Borong. Dan, Kepala KPH Wilayah Manggarai Timur, Ketua Dewan Paroki St Albertus Sok.
Dalam upacara adat itu, pelaku menyerahkan 1 ekor ayam kepada Tua Adat di Rumah Gendang sebagai penghormatan kepada leluhur. Menyerahkan 5 liter tuak putih di Rumah Gendang sebagai penghormatan kepada leluhur. Memotong 5 ekor ayam, menyiapkan 5 Bungkus Rokok. 20 Kg Beras, dan lauk pauk lainnya. yang diperuntukkan makan bersama seluruh masyarakat Kampung Liang Leso, dilaksanakan dengan protokol kesehatan Covid-19.
“Pelaku juga, akan membuat dan memasang 5 unit spanduk terkait himbauan/larangan perburuan liar di wilayah Kampung Liang Leso,” jelasnya.
Beliau mengharapkan, peran Tiga Pilar yakni adat, agama dan pemerintah dalam pelaksanaan konservasi di NTT, dapat menjadi kekuatan yang efektif. Untuk, mencegah terjadinya tindakan pelanggaran di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem
“Proses hukum adat dapat menjadi solusi dalam memberikan efek jera. Kepada pelaku pelanggaran bidang konservasi,” ujar Timbul.