MATTANEWS.CO, ASAHAN – Kejaksaan Negeri Asahan menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, bulan November 2020 sampai dengan bulan Februari 2021.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Asahan melalui Kasi Intel, Zulham Dams SH menyampaikan BB yang dimusnahkan tersebut, berupa sabu sabu seberat 698,543 gram, ganja seberat 143,2 gram dan Pil/Tablet seberat 47,46 gram.
“Kita musnahkan dengan cara diblender dan dibakar,” ungkapnya. Di halaman Kantor Kejaksaan Asahan Jalan W. R Supratman Kisaran, Kamis (25/02/2021).
Lanjutnya, kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap ini, rutin dilakukan oleh pihaknya. Hal itu untuk menghindari akses yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Setelah dilakukan pemusnahan Barang Bukti, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan Barang Bukti (BB),” jelasnya.
Acara tersebut diikuti oleh Perwakilan Pengadilan Negeri Kisaran, Perwakilan Polres Asahan, Perwakilan BNNK Asahan. Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Rekan Pers dan seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Asahan.














