[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, MEDAN – Wali Kota Medan Bobby Nasution mengapresiasi dan berterima masih kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), yang telah membantu menyelamatkan keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, terkait dengan retribusi pajak apartemen Reiz Condo.
Ucapan terimakasih tersebut disampaikan langsung Wali Kota Medan kepada Kepala Kejati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, beserta seluruh jajaranya di Aula Sasana Cipta Kherta, Kantor Kejati Sumut, Rabu (17/3/2021).
“Ini bentuk kolaborasi antara Pemkot Medan dengan Kejati Sumut. Karenanya, saya ucapkan terimakasih kepada Kejatisu beserta seluruh jajarannya yang telah membantu Pemkot Medan menyelamatkan keuangan daerah, “kata Wali Kota Medan.
Sebelumnya Reiz Condo telah melakukan penyimpangan terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang sebelumnya berupa hunian.
Namun dalam prakteknya malah disewakan seperti hotel. Hal tersebut menyebabkan kerugian bagi Pemkot Medan.
“Retribusinya berbeda kalau hunian 0,4 persen sedangkan hotel 4 persen, namun Reiz Condo hanya membayarkan yang 0,4 persen bukan yang 4 persen. Jadi kita mengalami kerugian sekitar Rp9 miliar,” ucap Wako Bobby Nasution.
Tidak hanya terhadap bangunan Reiz Condo saja, ke depannya Wali Kota Medan juga akan tetap menggandeng Kejatisl Sumut untuk menertibkan bangunan-bangunan yang menyalahi izin di kota Medan.
“Saya berharap dapat terus berkolaborasi dengan Kejati Sumut, karena memang saya lihat ada beberapa kawasan yang harus ditertibkan. Apalagi Pemkot Medan sedang bekerja kerasll, untuk meningkatkan PAD Medan,” katanya.
Menurutnya, saat ini salah satu program prioritas Pemkot Medan, ialah mengembalikan fungsi kawasan heritage seperti dahulunya.
“Jadi salah satu program prioritas kami mengembalikan daerah heritage kesawan, baik itu dari segi bentuk bangunannya maupun suasananya.”ujar Wali Kota Medan.
Bobby Nasution juga telah mengingatkan kepada OPD terkait, untuk membantu pihak swasta yang ingin berinvestasi di Kota Medan. Namun apabila terdapat kesalahan, harus segera diberitahukan.
“Kita bukan mempersulit pihak swasta untuk berinvestasi, hanya saja apabila ada yang tidak mengerti segera konsultasikan ke OPD terkait, OPD pasti akan membantunya,” katanya.
Kepala Kejati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengaku, siap untuk terus berkolaborasi dengan Pemkot Medan dalam menyelamatkan kerugian keuangan negara.
Melalui perangkat-perangkat yang ada, Kejati Sumut siap memberikan kepastian hukum di wilayah Sumatera Utara.
“Kami dengan senang hati ingin terus berkolaborasi dan bersinergi untuk kemajuan bangsa kita, ke depannya kami akan mendorong rekan-rekan yang ada di daerah untuk memanfaatkan prangkat yang kami punya,” ucapnya
Selanjutnya Kejati Sumut menyerahkan retribusi pajak yang telah diambil dari Reiz Condo ke Pemkot Medan, untuk selanjutnya disetorkan ke kas daerah.