[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, KARO – Kepolisian Sektor (Polsek) Tiga Binanga Polres Tanah Karo Sumatera Utara (Sumut) dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tiga Binanga, berhasil mengamankan seorang pria tersangka pelaku pemilik daun ganja Inisial ZL alias Nyak (31).
Penangkapan tersebut dilakukan di Simpang Perlamben Desa Pergendangen Kecamatan Tiga Ninanga Kabupaten Karo.
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Tiga Binanga Kecamatan Tiga Binangan Kabupaten Karo, ditangkap pada hari Selasa (16/3/2021) sore sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolsek Tiga Binanga Iptu Bengkel Ginting melalui Kanit Reskrim Polsek Tiga Binanga Ipda Solo Bangun mengatakan, dari informasi warga, tim melakukan penyelidikan.
“Petugas melihat seorang pria mencurigakan, lalu mendekati pria tersebut. Saat digeledah, petugas kita menemukan dua bungkus kertas berisi ganja seberat 150 gram dan 1 buah piring berwana orange yang berisi ganja seberat 1,35 gram di dalam tasnya,” katanya, Kamis (18/3/2021).