MATTANEWS.CO, SULBAR,- Pelemik Aset milik pemkab Mamuju ratusan miliar rupiah terus menggelinding. Direktur Lembaga peduli sosial ekonomi budaya hukum dan politik (LP-SIBUK) Sulsel Djusman AR angkat bicara. “Pada perinsipnya apa yang menjadi instruksi KPK tentulah merupakan kewajiban pemerintah setempat untuk segera menindaklajutinya. Jelas bahwa manakala diabaikan berpotensi menjadi temuan untuk diproses hukum.
“KPK sepengetahuan saya memang intens melakukan instruksi seperti itu khususnya berkait 8 item yang disebutkan, khusuanya penganggaran, inventarisir dan penyelamatan aset,” kata Djusman AR, Via WhatsApp, kamis, (22/4/2021).
Dia mengatakan, adapun yang telah berproses di Kejaksaan, harusnya kejaksaan lebih cepat memberi kepastian atas tindak lanjutnya meningat penanganan dugaan korupsi menganut asas cepat, prioritas.
“Kita tidak inginkan dalam penanganan dugaan korupsi yang ditangani kejaksaan masih menuai sorotan publik.
Pada intinya kasus tersebut harus bergerak sistimatis, jagan nanti bergerak setelah masyarakat mempertanyakannya,” ungkap Djusman.
Kepada KPK Djusman meminta untuk memonitoring kasus-kasus didaerah khususnya yang sedang berproses di kejaksaan maupun di kepolisian.
“KPK berwenang untuk melakukan itu yang tidak hanya terbatas pada supervisi dan pengawasan tapi juga dapat mengambil alih kasus-kasus tersebut dan bahkan memeriksa penyidiknya manakala dalam penanganannya. Tidak memperlihatkan progres tindaklanjut yang berkesesuaian degan ketentuannya, dan atau terdapat penyimpangan hukum dalam penanganan perkara korupsi,” bebernya.
Dia juga meminta, Kepada masyarakat anti korupsi di daerah juga diharapkan lebih kritis dan aktif berperan serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Hak masyarakat itu dijamin konstitusi sebagamana ditegaskan dalam pasal 41 UU No 31/99 berserta perubahannya UU No 20/01 tetang pemberantasan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.