NUSANTARA

Bicara Tanah Stren, Dinas Perkim Tulungagung: Kita Tertibkan, Tindak Tegas

×

Bicara Tanah Stren, Dinas Perkim Tulungagung: Kita Tertibkan, Tindak Tegas

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung, Anang Pratistianto, Jum'at (23/4) Foto : Ferry Kaligis/Mattanews.co

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Tulungagung melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) mengatakan akan menertibkan seluruh jaringan irigasi dan akan akan menindak tegas ulah oknum nakal.

Hal ini, dikatakan oleh Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tulungagung, Anang Pratistianto saat bincang eksklusif bersama Mattanews.co di kantornya, Jum’at (23/4/2021).

“Kita akan tertibkan dalam pengelolaan jaringan irigasi di seluruh Kabupaten Tulungagung, bahkan untuk ulah oknum nakal akan ditindak tegas,” kata Dia.

Mantan Camat Kedungwaru Kabupaten Tulungagung ini menambahkan bahwa Dinas Perkim dalam melaksanakan tugas sesuai amanat Peraturan daerah (Perda) dan Undang-Undang (UU) harus menjaga seluruh jaringan irigasi yang ada di seluruh Tulungagung.

“Acuan kita sudah jelas berdasar Perda dan UU tadi untuk melakukan pengelolaan seluruh jaringan irigasi diantaranya seperti saluran irigasi, saluran pembuang, berikut tanggul, bantaran dan tanah stren semua itu sebagai tanggung jawab instansinya,” tambahnya.

“Seperti tanggul itu sudah jelas untuk aturannya, di kota radius 5 sampai 100 meter sesuai kondisi wilayah masing-masing harus terbebas dari semuanya, tidak boleh ada bangunan dan lainnya,” sambungnya.

Lebih lanjut Anang menjelaskan bahwa saat ini instansinya sudah mulai menertibkan dan menata bahwa disekitaran tanggul dan bantaran dilarang mendirikan bangunan apalagi yang permanen.

“Jadi begini, penertiban sudah kita mulai, buktinya sudah melayangkan surat kepada mereka yang ada di bantaran dan tanggul itu dilarang mendirikan bangunan sementara maupun yang permanen. Disini sangat kita butuhkan masukan dan laporan masyarakat, karena kita menyadari petugas dilapangan juga terbatas,” jelasnya.

Tanah Stren Sudah ada Perda Nomor 6 Tahun 2016 Perubahan Atas Peraturan daerah Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Tutur Anang masih memaparkan bahwa untuk tanah stren biar tidak disalahgunakan oleh masyarakat dalam menggunakan semaunya, karena hal tersebut dapat untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) maka terbitlah Perda Nomor 6 Tahun 2016.

“Terbit Perda Nomor 6 Tahun 2016 sembari Perda ini masih akan direvisi ulang ditahun 2021. Kendati demikian,  salah satu cara untuk menaikan PAD Kabupaten Tulungagung,” paparnya.

“Pada intinya, dengan acuan Perda tersebut dapat menjaga keberadaan tanah stren biar tidak dimiliki masyarakat semuanya, maka kita beri ijin dan ditarik retribusi sesuai dengan aturan tadi,” imbuhnya.

Anang berharap dengan keterbatasan petugas dilapangan, masyarakat harus pro aktif melaporkan jika menemukan ulah oknum petugas nakal, pasti kita akan tindak secara tegas.

“Sudah, sudah pernah kita temukan ulah oknum nakal tersebut dan biasanya itu petugas bagian pengukuran, maka langsung diberi sanksi tegas berupa dipindah tugaskan hanya menjaga pintu air atau administrasi kita tarik ke Dinas,” tegas Anang.

Selaku Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tulungagung, Anang menghimbau kepada seluruh masyarakat dapat memanfaatkan tanah stren untuk meningkatkan kesejahteraan hidup, namun jangan sampai setelah disewa lalu dipindahkan lagi kepada orang lain (dikontrakkan ke orang lain).

“Silakan masyarakat memanfaatkan tanah stren itu dengan sebaik-baiknya. Jika kemudian diketahui disewakan ke orang lain, maka ijin tersebut akan diputus sesuai aturan yang ada,” terangnya.

“Perlu diketahui, bahwa tanah stren tidak untuk mendirikan bangunan baik itu non permanen, tidak untuk tanaman keras, namun hanya dapat dimanfaatkan untuk tanaman pertanian dan perkebunan. Apabila kemudian hari tanah stren tersebut akan digunakan oleh Pemkab maka akan diambil alih,” tandasnya.