[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, BLITAR – Satreskoba Polres Blitar Jawa Timur (Jatim), menangkap FA seorang kurir narkoba dengan jenis pil dobel L. Pria 27 tahun tersebut diamankan di rumahnya, di Desa Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar Jatim.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Heri Setiawan mengatakan, pelaku merupakan kurir pil dobel jaringan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Madiun. Jumlahnya tidak tanggung-tanggung, ada sebanyak 229 ribu butir pil dobel L.
Barang haram tersebut dikemas dalam botol sebanyak 229 botol, dengan masing-masing botol berisi 1.000 butir. Barang ini disimpan di dalam kardus di atas lemari kamarnya di kediaman pelaku di Kabupaten Blitar.
“Kasus dikendalikan dari Lapas Madiun. Dalam kasus ini juga ada seorang daftar pencarian orang, yang hingga saat ini masih kita kejar,” ungkap Yudhi, Jumat (30/4/2021).
FA mengaku dua kali mendatangkan barang haram ini. Ia mendapatkan upah Rp1 juta untuk setiap 100 ribu butir. Ia menampik dikatakan sebagai bandar dan mengaku sebagai seorang kurir.
“Saya hanya membawakan dan mengirim ke orang yang pesan. Orang yang pesan juga lewat ranjau,” ungkap warga Kabupaten Blitar tersebut.














