[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
ACEH TAMIANG, MATTANEWS.CO – Salah ketiknya dasar hukum dalam berita acara pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang menuai pertanyaan awak media, Kamis (20/5/2021).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tamiang melalui Kabid Mutasi dan Kepangkatan, Yuan Ardi ST kepada awak media mengatakan, kesalahan pengetikan diberita acara memang berbeda dengan Surat Keputusan Gubernur Aceh nomor Peg.821.22/059/2021 tentang pemberhentian dan pengangkatan Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
“Memang benar ada salah ketik, dalam SK Gubernur salah satu dasar hukum PP Nomor 17 Tahun 2020, sementara di berita acara pengambilan sumpah jabatan pegawai negeri sipil nomor : 877/136/2021 bertuliskan PP nomor 11 Tahun 2020,” ujarnya.
Saat disinggung, apakah lampiran SK dan berita acara pelantikan Sekda di kirim ke KASN, Gubernur Aceh dan lain sebagainya.