Reporter : Selfie
PALEMBANG, Mattanews.co – Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono SIk SH MH mendeadline Kapolsek Sukarami dan petingginya untuk dapat mengungkap kasus pembobolan mesin ATM BCA tepatnya dalam minimarket Alfamart, Jalan Sukabangun II Simpang Suak Simpur RT 69 RW 09 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami hingga menyebabkan kerugian Rp 320 Juta, pada Sabtu (21/07/2018) pukul 03.30 WIB.
“Ya, kita berikan waktu satu minggu untuk Polsek Sukarami agar bisa ungkap kasus pembobolan ATM Sukabangun ini,” singkatnya, saat diwawancarai sejumlah wartawan di lantai dua Aula Mapolresta Palembang, Kamis (26/07/2018) sore.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, mesin ATM BCA, dalam minimarket Alfamart Jalan Sukabangun II Simpang Suak Simpur RT 69 RW 09 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami dibobol maling dengan cara dilas, pada Sabtu (21/07/2018) pukul 03.30 WIB. Sedikitnya Rp 320 Juta melayang, petugas piket dan Identifikasi Polresta Palembang telah melakukan identifikasi dan mengamankan sejumlah barang bukti untuk pengembangn lebih lanjut.
Editor : Ardhy Fitriansyah