BERITA TERKINI

Sengketa Tanah Desa Cintaratu dengan Pertamina, Warga Diduga Diintimidasi

×

Sengketa Tanah Desa Cintaratu dengan Pertamina, Warga Diduga Diintimidasi

Sebarkan artikel ini
Lokasi sengketa Pertamina dan warga Desa Cintaratu di Kabupaten Ciamis Jabar (Alvine / Mattanews.co)
Lokasi sengketa Pertamina dan warga Desa Cintaratu di Kabupaten Ciamis Jabar (Alvine / Mattanews.co)

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

 

MATTANEWS.CO, CIAMIS – Sudah hampir 44 tahun lamanya, warga Desa Cintaratu Kecamatan Lakbok Kabupaten Ciamis Jawa Barat (Jabar), mengalami dampak akibat penanaman pipa Pertamina.

Puluhan tahun menanti pertanggungjawaban Pertamina, akhirnya para warga tergabung dalam kelompok masyarakat Paguyuban Warga Berdampak Pertamina (PWBP) yang berjumlah sekitar 190 Kepala Keluarga (KK), akhirnya kembali bergerak menyuarakan aspirasinya.

Lokasi penanaman pipa Pertamina yang terdampak, sepanjang 2,7 Kilometer (Km) di ruas jalan Desa Cintaratu. Penanaman pipa Pertamina yang pertama,kedua dan ketiga, terletak persis di depan pintu rumah warga.

Ketua PWBP Suyono mengatakan, kondisi tersebut sangat mengkhawatirkan dan membahayakan keselamatan warga. Terlebih jika terjadi kebocoran atau ledakan dari pipa tersebut.

“Selama ini, warga Desa Cintaratu aktif berinteraksi ke Pertamina pusat, melalui surat menyurat, tetapi tidak pernah ada tanggapan,” ucapnya, Rabu (2/6/2021).

Mirisnya lagi, warga Desa Cintaratu malah mendapat intimidasi dari oknum aparat penegak hukum. Padahal, ada kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MOU), antara warga Desa Cintaratu dengan perwakilan Pertamina.

Kesepakatan tersebut sudah dilakukan dari tahun 1976, terkait tanah warga berdampak untuk disewa dengan masa sewa hingga 25 tahun.

Bahkan kesepakatan itu dilakukan, dalam pertemuan di Aula Desa Cintaratu Ciamis saat itu. Dengan para saksi dari Camat, Kapolsek,Danramil, unsur, Forum Komunikasi Pimpinan, pemerintah daerah dan sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Menurutnya, ketakutan masyarakat karena adanya pipa di depan rumah warga berdampak, sejak awal pemasangan tahun 1976 Bahkan kebocoran pipa-pipa bisa menyebabkan ledakan dan kebakaran.

“Belum juga ada Corporate Social Responsibility (CSR), yang diberikan Pertamina kepada warga berdampak, terkait adanya pemasangan pipa-pipa tersebut,” katanya.

Masyarakat Cintaratu yang terdampak, lanjut Suyono, memiliki SPPT tanah warga yang sama isinya. Para warga juga membayar pajak tanah berdampak sama besarnya, buku besar tanah atau letter C, yang menjelaskan sama posisi dan bentuknya.

Dalam Surat Keterangan Tanah (SKT) menjelaskan, adanya kesamaan data tanah dan peta blok Desa Cintaratu. Yang mana menggambarkan adanya kesamaan informasi, terkait wilayah warga, Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), irigasi,jalan dan semuanya sama, tidak ada perubahan sebelum dan sesudah ada pipa.

“Harapan terkait ganti untung, sudah jadi impian kami sejak tahun 1976. Semoga tahun ini bisa menjadi kenyataan,” harapnya.

“Dengan data dan keterangan dari semua warga yang terdampak, kami berharap Pertamina ada itikad baik. Terutama untuk segera menyelesaikan masalah sengketa tanah, milik warga Desa Cintaratu,” ucapnya.

Dia juga berharap, agar kesepakatan tersebut tidak merugikan warga Cintarutu. Seperti kebocoran, ledakan, kebakaran hingga adanya korban jiwa ke depannya.