MATTANEWS.CO, LAHAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat menggelar rapat paripurna ke IX masa persidangan ke 3 tahun 2021, ruang sidang utama DPRD Kabupaten Lahat Senin (7/6)2021)
Hadir dalam sidang tersebut Bupati Lahat Cik Ujang, Wakil Bupati Lahat, H Haryanto, SE, MBA, Wakil Ketua satu DPRD Lahat, Gaharu, SE, Wakil Ketua dua, Sri Marhaeni, SH, Seluruh Anggota DPRD Lahat, Perwakilan Kejaksaan Negeri Lahat, Perwakilan Kodim 0405 Lahat, Perwakilan Polres Lahat, Perwakilan Kepala Negeri Lahat dan Seluruh Pejabat eselon dua dan tiga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lahat.
Rapat paripurna tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020 dan Raperda tentang kawasan bebas rokok serta mendengar kan pandangan umum fraksi-fraksi kali ini dipimpin oleh Wakil ketua 1 Gaharu, SE.
Dalam pembukaan rapat tersebut wakil ketua komisi 1 Gaharu, SE mengatakan kami DPRD Kabupaten Lahat, Mengapresiasi Bupati Lahat yang telah menyampaikan Raperda tentang pertanggungjawaban tahun anggaran 2020.
Selain itu dirinya juga menambahkan pada kesempatan yang baik ini DPRD Lahat mengucapakan selamat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat yang mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke tujuh kali nya.
“Untuk Raperda tentang pemberlakuan kawasan bebas rokok DPRD Kabupaten Lahat sangat mendukung agar bisa segera berlaku ditengah-tengah masyarakat,” ucap Gaharu, SE
Sementara itu Bupati Lahat, Cik Ujang menyampaikan, pertanggungjawaban ini merupakan salah satu kewajiban Kepala Daerah untuk memenuhi ketentuan pasal 30 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 14 ayat 1 Peraturan Pemerintah Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
“Yang mana dalam peraturan tersebut mengamanatkan Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pelaksanaan APBD dengan dilampiri laporan keuangan yang diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),”pungkasnya















