NUSANTARA

Polsek Kalidawir Ringkus Pengedar Pil Dobel L di Desa Tanggulwelahan Tulungagung

×

Polsek Kalidawir Ringkus Pengedar Pil Dobel L di Desa Tanggulwelahan Tulungagung

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG -Kepolisian sektor Kalidawir Polres Tulungagung berhasil meringkus AS dirumahnya diduga pengedar Narkoba jenis pil dobel L warga Dusun Tanggulwelahan RT 004 RW 002 Desa Tanggulwelahan Kecamatan Besuki pada Minggu sekira pukul 03.00 WIB Dinihari.

Hal ini, dibenarkan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kapolsek Kalidawir AKP Santoso kepada mattanews.co dalam keterangan singkatnya, Minggu (13/6/2021) Sore.

“Iya benar, Unit Reskrim Polsek Kalidawir berhasil meringkus AS dirumahnya,” kata Dia.

“Jadi, penangkapan ini bukti nyata selama ini jajarannya selalu berpatroli dalam menciptakan wilayah Kalidawir bebas dari Narkoba,” imbuhnya.

Kata Dia, dalam penangkapan dirumah AS petugas juga mengamankan barang bukti yang siap diedarkan.

“BB berhasil diamankan berupa 44 (empat puluh empat) butir pil double L, uang tunai Rp 100.000 rupiah dari hasil penjualan pil double L serta 1 buah Hp merk VIVO Y 20, warna biru metalik yang digunakan sebagai komunikasi operasionalnya,” Santoso menambahkan.

Tersangka AS oleh petugas, lebih lanjut tutur Dia menjelaskan digelandang ke Polsek Kalidawir dalam rangka penyidikan selanjutnya.

“Pelaku dimintai keterangan sekaligus pengembangan lebih lanjut dan menguak jaringan darimana, sementara waktu ditahan di Polsek Kalidawir,” terang Kapolsek lama bertugas di Korps Brimob.

Atas perbuatan tersangka AS dijerat Pasal 197 sub Psl 196 jo Psl 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009,ttg Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU.RI.No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.