BERITA TERKINI

Puluhan Massa FMPP Gelar Aksi di Disnakertrans Sumsel

×

Puluhan Massa FMPP Gelar Aksi di Disnakertrans Sumsel

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG, – Puluhan massa aksi yang tergabung dari Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (21/6/2021).

Puluhan massa aksi tersebut, memprotes Disnakertrans Sumsel, untuk mengaudit investigasi terhadap pola Tenaga Kerjaan Universitas Bina Darma (UBD) Palembang.

“Kami meminta Disnakertrans Sumsel, untuk mengaudit dan melakukan investigasi terhadap Hak-hak dosen serta karyawan UBD Palembang,” ujar Koordinator Aksi, Reza Mao didampingi Koordinator lapangan, Adi Chandra saat ditemui di lokasi.

Reza mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa ada beberapa dosen dilingkungan UBD Palembang yang diduga diberhentikan Oleh Rektor, yang pesangonnya berlarut-larut.

“Padahal Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 mengatur secara umum mengenai tata cara pemberian imbalan perusahaan, mulai dari imbalan istirahat panjang sampai dengan imbalan pemutusan hubungan kerja serta berhak memperoleh imbalan kerja yang akan dibayarkan dimasa depan,” ucapnya.

Reza menjabarkan, bahwa yang menjadi pertanyaan, apakah UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Khususnya pasal 167 yang mengisaratkan setiap perusahaan wajib membayar pesangon karyawan,
sesuai dengan ketentuan yang berlaku sudah dilakukan oleh Rektor UBD
Palembang.

Menurutnya, seharusnya perusahaan yang tumbuh terus harus di barengi dengan peningkatan hak-hak pekerja,
seperti upah, asuransi karyawan, jaminan pensiun dan dana pesangon.

“Setiap perusahaan di imbau untuk menyiapkan dana pesangon bagi karyawan, hal ini sebagai antisipasi atas kewajiban pembayaran pasca kerja karyawan, baik karena PHK, pensiun maupun meninggal dunia,” terangnya.

Reza menambahkan, bahwa diketahui ketersediaan pesangon dapat
mengurangi perselisihan diantara perusahaan dan pekerja. Dan apakah ini sudah diterapkan di UBD Palembang.

“Kami khawatir apabila UU dan dana cadangan itu tidak dijalankan oleh Rektor UBD Palembang, maka berimplikasi terhadap dosen dan karyawan UBD,” ungkapnya.

Sementara Itu, Kepala Disnakertrans Provinsi Sumsel, Drs H Koimudin SH mengatakan pihaknya mengucapkan berterima kasih kepada rekan – rekan dari FMPP, pemerhati Universitas Bina Darma Palembang.

“Kami akan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan bidang kita, di penegakan UU Ketenagakerjaan. Kami juga meminta kepada FMPP tersebut untuk membuat secara resmi dan bukti – bukti awal akan diproses sesuai dengan apa yang disampaikan,” jelasnya.

Koimudin menuturkan, pihaknya masih menunggu pengaduan resminya, kalo sekarang sebagai aspirasi mungkin apa yang menjadi tuduhan mereka. Silakan mengajukan resmi dan mendaftarkan di Disnakertrans.