[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Praktisi Hukum, Bambang Antariksa, mendesak Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang, H Mursil dan T Insyafuddin, untuk segera mengembalikan uang haram dari hasil ‘cubit’ Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (ABPK) Aceh Tamiang Tahun 2020, senilai Rp 994,5 juta kepada negara, Selasa (6/7/2021).
“Dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Perwakilan Aceh, agar dipertimbangkan sebagai unsur pengurangan hukuman atas dugaan tindak pidana korupsi memperkaya diri dengan merugikan keuangan negara,” ungkap salah satu praktisi hukum, Bambang Antariksa.
Dikatakan Bambang, Bupati dan Wakil Bupati juga manusia biasa, tak luput dari salah dan khilaf. Tapi Berdasarkan LHP BPK RI atas laporan keuangan Aceh Tamiang TA 2020, disebutkan tambahan penghasilan Bupati dan Wakil Bupati berdasarkan beban kerja adalah ‘haram’ hukumnya. Karena keduanya adalah pejabat negara.
Baca juga : Dewan Aceh Tamiang Sidak Pabrik BDS Desa Lubuk Sidup
“Tentunya, fasilitas ini hanya dapat diberikan kepada Aparatur Sipil Negara,” ungkapnya.














