MATTANEWS.CO,PALEMBANG – Dalam 2 hari kedepan Kota Palembang, akan menjalankan pengetatan Perlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Irvan Prawira Satyaputra mengatakan, pengetatan PPKM Mikro adalah dimana semua tempat yang terindikasi terjadi kerumunan, seperti Mall, Resto, Tempat Ibadah, Kantor lebih diperketat agar tidak terjadi kerumunan.
“Kita melaksanakan semua ketetapan dari pemerintah pusat, ada 11 point, biar masyarakat tidak kaget, maka kita akan lakukan sosialisasi mulai besok selama 2 hari,” jelasnya.
Untuk proses sosialisasi, pihaknya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan TNI akan mulai bersosialisasi di Mall yang beroperasi di Kota Palembang. Dimana dalam 11 poin mengatur Mall tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
“Kita nanti bersama Satuan Polisi PP
,Dishub, TNI akan memberlakukan itu besok di Kota Palembang selama 2 hari,”sambungnya
Selain itu, perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%, Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 serta kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
Orang nomor 1 di kepolisian Kota Palembang itu berharap, masyarakat bisa satu sisi dengan pemerintahan dalam menjalankan PPKM Mikro ini. Hal itu merupakan salah satu bentuk melawan Covid-19.
“Berharap masyarakat, bisa satu sisi bersama pemerintah untuk sama-sama melawan covid-19. Kemudian kita akan selalu kaji apakah kasus covid-19 menurun atau tidak. Jika menurun itulah obatnya,” tutup Irvan pada, Rabu (7/7/2021).
Poin lainnya yang wajib diketahui masyarakat adalah sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan, proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%, Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan, semua fasilitas publik ditutup sementara, seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup, seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup dan terakhir untuk transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.














