MATTANEWS.CO, JAMBI – Penangkapan tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkotika, M. Alung Ramadhan alias Alung, oleh Polda Jambi justru memunculkan polemik baru di tengah publik. Pasalnya, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (16/4/2026), sosok tersangka tidak ditampilkan, baik secara langsung maupun melalui dokumentasi resmi.
Sorotan tersebut disampaikan oleh Alion Meisen yang menyayangkan minimnya transparansi dalam penyampaian informasi kepada publik.
Menurutnya, tidak ditampilkannya tersangka dalam konferensi pers berpotensi memicu spekulasi di tengah masyarakat, terutama terkait kejelasan proses penangkapan yang sebelumnya menjadi perhatian luas.
“Seharusnya pihak kepolisian bisa lebih transparan. Minimal ditampilkan atau diperlihatkan fotonya, agar publik tidak bertanya-tanya,” ujarnya.
Ia juga menilai keterbukaan informasi menjadi hal penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam kasus yang menyita perhatian besar.
Lebih lanjut, Alion mendorong agar Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama DPR RI dapat meminta penjelasan terbuka dari Kapolda Jambi Krisno H. Siregar dan jajarannya terkait penanganan kasus tersebut.
Menurutnya, langkah ini diperlukan agar proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat berasumsi yang tidak baik. Jelaskan secara terbuka, dan jangan batasi wartawan dalam bertanya agar informasi yang disampaikan tidak simpang siur,” tegasnya.
Sementara itu, dalam keterangannya saat konferensi pers, Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar menyampaikan bahwa tersangka Alung telah berhasil diamankan pada Kamis dini hari di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Saat ini, tersangka tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik guna pengembangan kasus yang lebih luas.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama terkait aspek transparansi penanganan dan penyampaian informasi. Masyarakat pun berharap proses hukum berjalan secara terbuka dan profesional, sehingga mampu menjaga kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.














