MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG -Kejaksaan Negeri Tulungagung akan memberlakukan sanksi pidana penjara apa bila masyarakat melanggar protokol kesehatan.
Adapun sanksi yang diterapkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular serta UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Hal ini, disampai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Mujiarto, S.H.,M.H., saat bincang eksklusif bersama mattanews.co diruang kerjanya, Kamis (8/7/2021) Siang.
“Jadi begini, sanksi pidana penjara tersebut diberlakukan mulai efektif hari ini, Kamis (8/7) dengan tetap berkoordinasi kepada stakeholder terkait,” kata Mujiarto.
“Dengan demikian, kita ingatkan kepada elemen masyarakat supaya mematuhi aturan protokoler kesehatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah,” imbuh Mujiarto sembari tersenyum.
Kata Dia, sanksi pidana bagi masyarakat pelanggar PPKM Darurat tersebut mengacu pada UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular.
“Pasal 14 ayat 1 Menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana Penjara 1 tahun dan/atau Denda Rp. 1.000.000 rupiah,” Mujiarto menambahkan.
“Pasal 14 ayat 2 Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam Pidana kurungan 6 bulan dan/atau Denda Rp.500.000 rupiah,” sambung Putra asli daerah Tulungagung.
Adapun UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 93 Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan atau Denda paling banyak Rp.100.000.000 rupiah.
Ia menjelaskan, pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bisa dikenakan sebagaimana tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.
“Pasal 212 KUHP Melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah di Pidana Penjara paling lama 1 tahun 4 bulan,” terang Mujiarto.
“Pasal 214 KUHP Jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya 7 Tahun Penjara,” imbuhnya.
Menurut Kajari Tulungagung, Pasal 216 ayat 1 KUHP Tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang-Undang dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 Minggu.
“Pasal 218 ayat 1 KUHP Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa berwenang. Diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 Minggu,” tandas Mantan Kajari Maluku Tenggara Barat itu.














